BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Ajak Perusahaan Konstruksi Optimalkan Perlindungan Pekerja

- Penulis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pekerja konstruksi tengah menggunakan alat pembakar di lokasi proyek dengan latar belakang crane, menggambarkan risiko kerja tinggi yang dihadapi pekerja di sektor konstruksi.

Ilustrasi pekerja konstruksi tengah menggunakan alat pembakar di lokasi proyek dengan latar belakang crane, menggambarkan risiko kerja tinggi yang dihadapi pekerja di sektor konstruksi.

Tanah Bumbu – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin mengajak seluruh perusahaan jasa konstruksi untuk aktif memastikan perlindungan para pekerjanya melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menekankan bahwa seluruh proyek konstruksi yang sedang berjalan wajib terdaftar sebagai peserta Jamsostek agar pekerjanya mendapatkan perlindungan yang memadai.

“Pekerja konstruksi memiliki risiko kerja yang tinggi. Kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Jika hal itu terjadi, pekerja dan keluarganya sudah terlindungi,” ujarnya.

Vina menjelaskan, skema kepesertaan Jamsostek untuk sektor konstruksi sedikit berbeda dibandingkan sektor lainnya. Jika biasanya pekerja didaftarkan satu per satu, pada proyek konstruksi cukup mendaftarkan proyeknya saja. Seluruh tenaga kerja yang terlibat otomatis terlindungi, selama data pekerja dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid disampaikan oleh perusahaan.

“Skema ini memudahkan perusahaan jasa konstruksi, apalagi mayoritas pekerjanya bersifat harian atau borongan dengan mobilitas tinggi,” jelasnya.

Adapun besaran iuran ditentukan berdasarkan nilai proyek, sebagai berikut:

  • Nilai kontrak sampai Rp100 juta: 0,24%

  • Rp100 juta – Rp500 juta: 0,19%

  • Rp500 juta – Rp1 miliar: 0,15%

  • Rp1 miliar – Rp5 miliar: 0,12%

  • Di atas Rp5 miliar: 0,10%

Vina menambahkan, pendaftaran proyek bisa dilakukan segera setelah perusahaan menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari pengguna jasa. Pembayaran iuran dapat dilakukan secara penuh atau disesuaikan dengan termin proyek.

Baca Juga:  Dinsos Tanbu Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Desa Bersujud

Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pembayaran iuran. Status kepesertaan yang aktif menjadi kunci agar manfaat perlindungan dapat diberikan.

“Kalau perusahaan menunggak dan status kepesertaan belum aktif saat terjadi kecelakaan kerja, maka perlindungan tidak bisa diberikan. Artinya, seluruh biaya medis dan santunan ditanggung sendiri oleh perusahaan,” tegasnya.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencakup pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan upah selama pemulihan, hingga santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja.

Sementara Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja setelah minimal tiga bulan kepesertaan. Bila meninggal sebelum tiga bulan, ahli waris tetap mendapat biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Tak hanya itu, peserta juga berhak atas beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga maksimal Rp174 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.

Vina mengingatkan, perusahaan yang lalai mendaftarkan proyek atau menunggak iuran dapat digugat oleh pekerja, ahli waris, maupun BPJS Ketenagakerjaan sendiri.

“Dengan manfaat besar, iuran yang rendah, dan kemudahan layanan, kami menghimbau seluruh perusahaan jasa konstruksi untuk memastikan semua pekerjanya telah terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Buka Pelatihan Operator Trintin 2026, Gratis!
Pemkab Tanah Bumbu Dorong Peningkatan SDM dan Tenaga Kerja Lokal Berdaya Saing
Satgas Karhutla Tanah Bumbu Diperkuat, Bupati Minta Patroli dan Kesiapsiagaan Ditingkatkan
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Istighosah Hadapi Kemarau dan Karhutla
Bupati Tanah Bumbu Dorong BLUD Berinovasi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Tanah Bumbu Tanam 1.000 Mangrove Peringati HUT ke-81 TNI
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Pelatihan Akses Permodalan bagi Usaha Mikro
Bupati Andi Rudi Latif Dukung Perjuangan Luna dan Reyhan di Lomba Pantomim Nasional
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 04:22 WITA

Pemkab Tanah Laut Resmi Gelar Innovation Award 2026, Guna Mendorong Transformasi Pelayanan Publik

Senin, 7 September 2026 - 16:56 WITA

Maulid Nabi di Guntung Besar, Wabup Tanah Laut Tekankan Silaturahmi dan Kebersamaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:30 WITA

Pasar Murah BPTU-HPT Pelaihari: Pangan Terjangkau, Peternakan Lokal Makin Bersinar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:27 WITA

Bekali Mahasiswa Baru, Hj. Dian Rahmat Tekankan Pentingnya Integritas dan Perlindungan Diri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:23 WITA

Ruang Promosi Produk Lokal dan Penguatan UMKM Di Pekan Raya Kemerdekaan 2026 Tanah Laut

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:19 WITA

Tala Ethnic Carnival 2026 Mengguncang Pelaihari

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:15 WITA

HUT ke-81 RI, Usai Terima Remisi Enam Warga Binaan Rutan Pelaihari Langsung Bebas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:10 WITA

Khidmat, Wabup Zazuli Pimpin Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Tanah Laut

Berita Terbaru

MUI Kalimantan Selatan, Bidang Kerukunan Umat Beragama menyelenggarakan diskusi bertema “Toleransi Di Era Cancel Culture dan Komentar Pedas”

Banjarmasin

Toleransi Di Era Cancel Culture dan Komentar Pedas

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:09 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x