Bejat, Pencabulan Anak 5 Tahun, Pria 52 Tahun Ditangkap Polsek Kusan Hilir

- Penulis

Minggu, 5 Januari 2025 - 17:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku berinisial AS (52) saat diamankan

Pelaku berinisial AS (52) saat diamankan

Tanah Bumbu – Seorang pria berinisial AS (52), warga Jalan A. Yani No. 27, Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, diamankan oleh Polsek Kusan Hilir pada Sabtu (04/01/24).

Setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial NA yang baru berusia 5 tahun. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (02/01/24), sekitar pukul 08.30 WITA di sebuah rumah/warung di Jalan A. Yani, Kelurahan Kota Pagatan.

Menurut keterangan korban, pelaku memanggilnya ke belakang rumah dan melakukan perbuatan cabul, dengan memperlihatkan alat kelaminnya, meraba tubuh korban, serta memasukkan jari tangan pelaku ke kemaluan korban. Perbuatan tersebut diketahui oleh seorang saksi, DS, yang disuruh oleh ibu korban untuk meminta air minum dari pelaku. Saksi terkejut melihat perbuatan tidak senonoh tersebut dan segera melaporkannya kepada ibu korban.

Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban, RM, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hilir untuk diproses lebih lanjut. Pelaku yang saat itu berada di lokasi langsung diamankan oleh unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim pada pukul 17.30 WITA di hari yang sama.

Baca Juga:  Pemkab Tanbu Ikuti Hari Lahir Pancasila Secara Virtual

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku, AS, kini diamankan di Polsek Kusan Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polres Tanah Bumbu telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban, yaitu satu lembar baju daster bergaris putih pink bergambar Hello Kitty dan satu lembar celana dalam anak berwarna hitam dengan les hijau.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016. Pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan tersebut.

Polsek Kusan Hilir masih melanjutkan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Jonser.

Berita Terkait

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna, Bupati Jawab Satu per Satu Pandangan Fraksi soal RAPBD Perubahan 2026
Semangat Baru Pemuda Kalsel Menyala di Pantai Takisung: Ajang KKBW ke-37 Resmi Dibuka
Resmi Dilantik, Pengurus NPCI Tanah Laut 2026-2030 Siap Cetak Atlet Disabilitas Berprestasi
Pemkab Tanah Laut Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak pada Peringatan HAN ke-42
Bupati Andi Rudi Latif Dorong IKM Tanah Bumbu Naik Kelas Lewat AKSI KEMAS
Aksi Cepat Tanggap, TP PKK Kalsel Salurkan Air Bersih untuk Warga Banjarmasin
Ajang MTQN XLVIII Tanah Laut Ditutup: Pemkab Tala Siapkan Hadiah Umroh
Mahasiswa Keperawatan ULM Wujudkan Inovasi Ramah Lingkungan, Purifikasi Air Tambak dengan Biochar Carbon Cube Hasil Binaan Telkom Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 21:15 WITA

Lima Abad Banjarmasin, Dewan Adat Banjar Kalsel Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Banjar

Kamis, 17 September 2026 - 19:03 WITA

Monev MUI Pusat di Kalsel: Ukur Capaian Program, Perkuat Organisasi Hadapi Tantangan Zaman

Kamis, 17 September 2026 - 11:09 WITA

Toleransi Di Era Cancel Culture dan Komentar Pedas

Rabu, 9 September 2026 - 17:33 WITA

Warga RT 64 Teluk Dalam Terima Bantuan Air Bersih dan Tandon dari PT Air Minum Bandarmasih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:11 WITA

FKP Kalsel Dorong UMKM Naik Kelas, 50 Pemuda dan Pelaku Usaha Ikuti Pelatihan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:27 WITA

Prof KH Asep Saifuddin Halim Lantik Pengurus JKSN Kalimantan Selatan, Syahruddin Resmi Menjabat Ketua

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:08 WITA

Mutu Pendidikan Diakui Nasional, Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNUKASE Raih Akreditasi “Baik Sekali” dari LAMDIK

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:09 WITA

Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNUKASE Sukses Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x