Bejat, Pencabulan Anak 5 Tahun, Pria 52 Tahun Ditangkap Polsek Kusan Hilir

- Penulis

Minggu, 5 Januari 2025 - 17:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku berinisial AS (52) saat diamankan

Pelaku berinisial AS (52) saat diamankan

Tanah Bumbu – Seorang pria berinisial AS (52), warga Jalan A. Yani No. 27, Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, diamankan oleh Polsek Kusan Hilir pada Sabtu (04/01/24).

Setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial NA yang baru berusia 5 tahun. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (02/01/24), sekitar pukul 08.30 WITA di sebuah rumah/warung di Jalan A. Yani, Kelurahan Kota Pagatan.

Menurut keterangan korban, pelaku memanggilnya ke belakang rumah dan melakukan perbuatan cabul, dengan memperlihatkan alat kelaminnya, meraba tubuh korban, serta memasukkan jari tangan pelaku ke kemaluan korban. Perbuatan tersebut diketahui oleh seorang saksi, DS, yang disuruh oleh ibu korban untuk meminta air minum dari pelaku. Saksi terkejut melihat perbuatan tidak senonoh tersebut dan segera melaporkannya kepada ibu korban.

Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban, RM, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hilir untuk diproses lebih lanjut. Pelaku yang saat itu berada di lokasi langsung diamankan oleh unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim pada pukul 17.30 WITA di hari yang sama.

Baca Juga:  Pelatihan Jurnalistik di Tanah Bumbu Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku, AS, kini diamankan di Polsek Kusan Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polres Tanah Bumbu telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban, yaitu satu lembar baju daster bergaris putih pink bergambar Hello Kitty dan satu lembar celana dalam anak berwarna hitam dengan les hijau.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016. Pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan tersebut.

Polsek Kusan Hilir masih melanjutkan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Jonser.

Berita Terkait

Ghea Putri Alisya dan Muhammad Rayhan Resmi Dinobatkan Sebagai Duta Prodi D3 Keperawatan STIKes Intan Martapura 2026.
Hima ARS Stikes Intan Martapura Gelar Grand Final Duta Program Studi Sarjana Administrasi Rumah Sakit
Upacara Penuh Khidmat hingga Kebersamaan Tanpa Sekat Mewarnai Hardiknas 2026 di UNUKASE
Dinas Kominfo SP Tanah Bumbu Targetkan Seluruh Desa Bebas Blankspot
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Workshop Peta Proses Bisnis 2026
Pemkab Tanah Bumbu Matangkan Persiapan Pemberangkatan Haji 2026, Prioritaskan Pelayanan Lansia
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Konsumsi Pangan Lokal Lewat Sosialisasi Menu B2SA di Batulicin
Dorong Ekonomi Daerah, Jembatan Kotabaru–Tanah Bumbu Terus Dipercepat

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:15 WITA

DWP Tanah Bumbu Sosialisakan Cegah Anak Kecanduan Smartphone

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:17 WITA

Peringatan HUT Tala ke-60, Bupati Rahmat Trianto Imbau Masyarakat dan Perusahaan Ucapkan Hari Jadi Tala dengan Bunga Hidup, Bukan Karangan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:38 WITA

Desa Sarimulya Meraih Predikat Terbaik dalam Adipura Lokal Tanah Bumbu 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:04 WITA

STIKES Intan Martapura Gelar Pelatihan BTCLS bagi Mahasiswa Keperawatan Semester Akhir

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:56 WITA

Pererat Hubungan, UNUKASE Hadiri Buka Puasa Bersama Polda Kalsel

Senin, 10 Maret 2025 - 12:08 WITA

Pemkab Tanbu Alokasikan Rp64 Miliar Dukung Program MBG

Sabtu, 25 Januari 2025 - 04:10 WITA

Ahmad Muzani: IKN Akan Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

Senin, 20 Januari 2025 - 10:45 WITA

Seminar Proposal UNUKASE: Merupakan Puncak dari Proses Akademik

Berita Terbaru

HWPL menyelenggarakan “DPE–HWPL Peace Education Teacher Graduation Ceremony” di Maseru lesotho pada (13/03/2026).

Internasional

HWPL Selenggarakan Wisuda Guru Pendidikan Perdamaian di Lesotho

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:45 WITA

HWPL Global Branch 12 menyelenggarakan kegiatan “2026 HWPL Cambodia Religious Youth Peace Camp” di Asia Euro University, Phnom Penh, Kamboja

Internasional

Kamp Pendidikan Perdamaian Agama Digelar di Phnom Penh, Kamboja

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:37 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x