Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu (Tanbu) telah mengamankan saudara IA (45) yang merupakan pegawai PT. RTS akhirnya menyerahkan diri atas dugaan tindak pidana pencurian, jumat (31/05/2024).
Kejadian bermula sabtu (25/05/2024) saat saudara IA memasuki kawasan workshop PT. RTS sekitar jam 17.00 WITA tanpa izin, disana IA langsung mengincar 2 unit aki truk dan membawanya keluar wilayah perusahaan.
Esoknya manager PT. RTS yaitu SD mengumpulkan seluruh supir termasuk IA untuk menanyakan keberadaan aki tersebut, tetapi IA menghilang saat izin ke kamar mandi.
Dari situ SD melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui, senin (27/05/2024), Polsek Satui langsung bergerak melacak keberadaan IA.
Setelah buron sekitar 5 hari, IA datang untuk menyerahkan diri ke Polsek Satui bersama keluarga dan pihak keamanan PT. RTS.
“Benar, IA menyerahkan diri hari ini yang diantar oleh keluarga dan pihak keamanan dari perusahaan,” kata Kapolsek Satui AKP. Hardaya.
IA dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, kemudian akan dilakukan proses hukum selanjutnya. (Hadi)
Sumber : Humas Polres Tanah Bumbu















