Tanah Bumbu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penjualan dan peredaran narkotika golongan 1. Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu(01/05) sekitar pukul 00.30 WITA, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Biduri, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria bernama R (28) yang beralamat di Jalan Propinsi Km. 170 Rt. 007, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 17,48 gram, serta setengah butir ekstasi berwarna merah dengan berat bersih 0,26 gram.
Selain itu, ditemukan pula sebuah pipet kaca, sebuah botol bong lengkap dengan sedotan, sebuah sendok sabu berwarna hitam, sebuah korek api berwarna merah, selembar tisu berwarna putih, sebuah timbangan digital, sebuah bungkus plastik klip, sebuah wadah plastik besar berwarna kuning, sebuah wadah plastik kecil berwarna putih, dan sebuah unit handphone merek Realme berwarna hitam. Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- juga turut disita sebagai barang bukti.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.















