Pelitanusantara.net – Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) guna pemanfaatan data kependudukan dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) beberapa waktu yang lalu.
PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Dispersip Tanbu Yulia Rahmadhani, dengan tujuan yaitu verifikasi dan validasi data kependudukan dengan memuat beberapa element data kependudukan, yang dapat diakses oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/ Pengguna.
Sementara itu, Sekretaris Dispersip Tanbu, M Saleh mengungkapkan, Dispersip berperan aktif sebagai salah satu wadah pelayanan publik dan jembatan bagi literasi di masyarakat.
“Sistem kerja yang semakin bertumbuh lebih baik, sebagai wujud pelayanan publik yang ramah, agar keanggotaan perpustakaan datanya terintegrasi dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ugkapnya pada awak media, Sabtu (01/04/23).
Ia melanjutkan bahwa, kebijakan ini dinilai lebih mengentengkan tugas pelayakan masyarakat kawasan Kab Tanbu, khususnya bagi yang ingin menjadi anggota perpustakaan.
“Dengan ini akan lebih memudahkan masyarakat untuk menjadi anggota perpustakaan, sehingga dapat meningkatkan indeks literasi masyarakat dan diharapkan semakin lebih maju,” pungkas Saleh. (Rel/Nf)















