Pelitanusantara.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) menggelar rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD, Kamis (02/03/2023) siang.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I Said Ismail Kholil Alydrus, yang juga didampingi oleh Wakil Ketua II Agoes Rakhmadi, dengan agenda mendengarkan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2023-2043.
Abah menyampaikan, Adapun yang menjadi latar belakang dilakukannya peninjuan kembali terhadap perda RTRW Kabupaten Tanah Bumbu yakni dengan adanya pengusulan Kawasan Setangga menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Dewan KEK Nasional, untuk mendukung hal tersebut salah satu syarat pengusulan yakni kesesuaian dengan RTRW Kabupaten Tanah Bumbu terhadap kawasan yang diusulkan.
Yang kedua adalah adanya penyesuaian perubahan Kawasan Hutan terhadap Surat Keputusan yang telah dikeluarkan oleh KEMENTERIAN KLH melalui berbagai program pelepasan Kawasan Hutan seperti Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pengusulan pelepasan melalui reviu RTRW Provinsi Kalimantan Selatan, pengusulan secara parsial oleh masyarakat, perusahaan dan lain-lain.
“Yang kedua adalah adanya penyesuaian perubahan Kawasan Hutan terhadap Surat Keputusan yang telah dikeluarkan oleh KEMENTERIAN KLH melalui berbagai program pelepasan Kawasan Hutan seperti Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pengusulan pelepasan melalui reviu RTRW Provinsi Kalimantan Selatan, pengusulan secara parsial oleh masyarakat, perusahaan dan lain-lain,” ungkap Abah.
Selain itu, dirinya juga menambahkan, Perda ini merupakan Perda baru, karena Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, adanya Undang-Undang Cipta Kerja, Perubahan pada Undang-Undang Penataan Ruang dan Peraturan Turunannya serta banyaknya dinamika dan perubahan mayor pada Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya, pembahasan akan dilanjukan pada agenda rapat Paripurna berikutnya. (Red)















