DPRD Tanbu Gelar Paripurna Jawaban Bupati terhadap Tiga Raperda  

- Penulis

Kamis, 10 Februari 2022 - 13:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelitanusantara.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu kembali menggelar rapat Paripurna DPRD, di di Ruang Sidang Rapat Paripurna, Rabu (09/02).

Rapat Paripurna tersebut digelar terkait jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap 3 (tiga) buah Raperda Ekskutif Kabupaten Tanah Bumbu, dengan tujuan untuk mendapatkan penyampaian Jawaban Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar terkait pemandangan umum para fraksi DPRD Kab. Tanbu.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kab. Tanbu H. Supiansyah, Wakil Ketua DPRD Said Ismail Khollil Alydrus beserta anggota DPRD, Sekretaris Daerah Ambo Sakka yang juga hadir bersama jajaran Kepala SKPD dan Forkopimda.

Zairullah Azhar menyampaikan jawaban atas pertanyaan fraksi tersebut yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bunbu H Ambo Sakka.

“Perubahan ketiga Perda Nomor 19 Tahun 2016 point pentingnya yaitu Pembentukan Perangkat Daerah berdasarkan PP 18 Tahun 2016 terkait urusan pangan, dimana sudah dirinci kewenangannya dalam undang-undang 23 Tahun 2014, setiap perangkat daerah. Namun, untuk memastikan peningkatan kualitas tentunya sangat bergantung pada kepala perangkat daerah dalam mengelola dan memaksimalkan setiap potensi SDM, anggaran serta tugas dan fungsi yang di emban,” jelasnya.

Sekda Ambo Sakka pun menambahkan, terkait pertanyaan dari Fraksi Gerindra yang mempertanyakan terkait Raperda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, yang di rasa perlu penjelasan lebih lanjut terkait alasan substansial perubahan yang terjadi, tujuan serta hak dan tanggung jawabnya yang melekat di instansi terkait.

Bupati Tanah Bumbu pun memberikan jawaban dengan disahkan, Perpres Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional, mengartikan bahwa Badan Pangan yang sebelumya bergabung dengan Kementerian Pertanian, dipisah dan berbentuk lembaga Non Kementerian, sehingga dipandang perlu, daerah juga ikut serta memfokuskan terkait memaksimalkan urusan pangan.

Baca Juga:  Makan Malam bersama Rekannya dari Japnas Kalsel, Risdianto : Berkomitmen Meningkatkan Segala Hal Demi Kepentingan Organisasi

Tujuan, hak dan tanggung jawab jika sudah terbentuk dinas, melaksanakan visi misi kepala daerah sesuai UU 23 Tahun 2014 Kewenangan Urusan Pangan Penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan daerah kabupaten/kota.

Penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai kebutuhan daerah kabupaten/kota dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga. Pengelolaan cadangan pangan kabupaten/kota. Penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi.

Pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi. Penyusunan peta kerentanan dan ketahanan pangan kecamatan. Penanganan kerawanan pangan kabupaten/kota. Pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pada kerawanan pangan yang mencakup dalam daerah kabupaten/kota. Pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar.

Terkait Raperda baru ini, memang perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh kepada setiap lapisan masyarakat. Hal ini kedepannya akan dilakukan secara bersama-sama dengan stakeholder dinas terkait dengan menyebar informasi, baik lewat media cetak maupun digital secara menyeluruh. Program sosialisasi secara bertahap di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dengan mengundang semua elemen masyarakat, sehingga informasi ini benar-benar sampai dan dapat dipahami oleh semua masyarakat.

“Akhirnya sekali lagi, kami sampaikan ucapan terimakasih atas seluruh tanggapan, masukan, serta saran terhadap 3 buah Raperda Ekskutif ini, baik dengan hal-hal yang normatif maupun hal-hal yang bersifat teknis operasional, bagi kami hal itu sangat kami hargai, dan akan kami jadikan sebagai bahan perbaikan lebih lanjut,” tutupnya. (Rel)

Berita Terkait

Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa
Wakil Ketua DPRD: Pengungkapan Sabu 1,9 Kg Bukti Keseriusan Polres Tanah Bumbu
Wakil Bupati Tanah Laut Tutup Islamic Expo 2026, UMKM dan Syiar Islam Jadi Sorotan
Bunda PAUD Tanah Laut Tekankan Penguatan Akhlak sebagai Fondasi Pendidikan Anak Usia Dini
Dosen Keperawatan Kritis FKIK ULM berdayakan kader PTM Desa Keramat Dalam Upaya Pencegahan Penyakit Kardiovaskular
DPRD Tanah Bumbu Pastikan Pembangunan Jembatan Desa Jombang Berjalan Sesuai Rencana
Ibu Hamil Wajib Tahu, FKIK ULM Bagikan Tips Menjaga Kesehatan Janin hingga Perawatan Bayi
Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah, Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan SP2D Online Terintegrasi SIPD RI

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:13 WITA

Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:02 WITA

Wakil Ketua DPRD: Pengungkapan Sabu 1,9 Kg Bukti Keseriusan Polres Tanah Bumbu

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:49 WITA

Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah, Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan SP2D Online Terintegrasi SIPD RI

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:32 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Ruang Bersama Indonesia, Dua Desa Disiapkan Jadi Percontohan

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:19 WITA

Tanah Bumbu Masuk 39 Daerah Nasional dalam Validasi IPKD Kemendagri

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:25 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Bakat dan Kreativitas Siswa SLB Tanah Bumbu

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:14 WITA

Bupati Tanah Bumbu Tekankan Produk Hukum Selaras Visi BerAKSI

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:05 WITA

Wamenko Pangan RI Apresiasi Pengembangan Peternakan Terintegrasi di KSPEAN Tanah Bumbu

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x