5.141 Kelebihan Surat Suara di PSU Kelsel, yang sudah diterima KPU

- Penulis

Sabtu, 5 Juni 2021 - 00:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANUSANTARA.NET, BANJARMASIN – Rekanan KPU Kalsel yang memenangkan tender pengadaan surat suara Pilgub Kalsel, PT.Temprina Media Grafika (PT.TMG) melakukan kesalahan dengan mencetak dan mengirimkan surat suara kepada KPU Kalsel yang melebihi ketentuan Undang-Undang.

Diketahui, terdapat kelebihan surat suara sebanyak 5.141 lembar yang terlanjur dikirim dan diterima KPU Kalsel. Menurut penjelasan Direktur PT. TMG Libert Hutahaean, hal ini terjadi karena terdapat human error.

Sekjen Gerindra Kalsel sekaligus Tim 8 Pemenangan Cagub-Cawagub Prof. Denny Indrayana-Drs. Difriadi (Haji Denny-Difri/H2D), Ilham Nor, menyayangkan adanya kesalahan fatal tersebut karena dapat menurunkan kredibilitas KPU selaku penyelenggara pemilihan.

“Kami mengingatkan kepada KPU dan Rekanan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pencetakan dan distribusi surat suara. UU Pasal 80 ayat (1) UU Plkada sudah jelas menentukan bahwa jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan,” ujar Ilham Nor, di Kantor KPU Kalsel, Jumat, 4 Juni 2021.

Ilham yang datang bersama tim hukum H2D, Zamrony, S.H., M.Kn,, CRA menjelaskan bahwa dalam kegiatan acara pemusnahan kelebihan surat suara tersebut di kantor KPU Kalsel hari ini, pihak paslon H2D diminta menandatangani berita acara pemusnahan kelebihan surat suara. Namun demikian, pihaknya tidak asal teken dan mengkritisi isi berita acara yang akan ditandatangani.

“Kami tadi menyampaikan usulan revisi berita acara pemusnahan kelebihan 5.141 surat suara yang pada intinya menyatakan bahwa surat suara yang dimusnahkan tersebut tidak dihitung secara manual dan faktual oleh KPU Kalsel. Artinya, kehadiran tim H2D tidak dapat dijadikan legitimasi bahwa 5.141 surat suara yang dimusnahkan tersebut adalah betul-betul surat suara asli dan jumlahnya sesuai dengan berita acara karena kami tidak menghitung satu persatu dan memverifikasi keaslian surat suara,” ungkap Ilham.

Baca Juga:  H.M Rusli Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Kwarcab Pramuka Tanah Bumbu

Mantan Calon Walikota Banjarmasin ini menambahkan pemusnahan kelebihan surat suara tidak menyebabkan ancaman kecurangan menjadi hilang. Karena pihaknya sama sekali tidak dapat melaksanakan pengawasan secara day by day terhadap pencetakan dan pendistribusian surat suara. Untuk itu, Bawaslu, Kepolisian dan stakeholder lainnya perlu memasang mata lebih tajam mendekati pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel.

Ilham mewanti-wanti ada ancaman pidana penjara dan denda terkait penyalahgunaan jumlah surat suara ini sebagaimana diatur dalam pasal 190A UU Pilkada, yang selengkapnya berbunyi “Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 500jt, dan paling banyak Rp7,5 Milyar. Tutupnya (**)

Sumber : Siaran Pers

Berita Terkait

Pengelolaan Data Spasial Tanah Bumbu Berbuah Penghargaan di Tingkat Provinsi
Perkuat Layanan Pendidikan, Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi Penggunaan SP4N LAPOR!
Kapolres Tanah Bumbu Mengedukasi Pelajar Tentang Narkoba Sampai Perundungan
Kapolres Tanah Bumbu Mengatur Langsung Lalu Lintas di Depan Sekolah
Kapolres Tanah Bumbu Tinjau Warga Terdampak Kebakaran di Gang Andalas
GOW Tanah Laut Libatkan Perempuan Kelola Sampah Serta Jaga Kesehatan
Dinsos Tanah Laut Berkaloborasi Dengan SKPD Untuk Pasok Air Bersih
PAC GP Ansor Mekarsari Konsolidasikan Organisasi

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:14 WITA

Kapolres Tanah Bumbu Mengedukasi Pelajar Tentang Narkoba Sampai Perundungan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:09 WITA

Kapolres Tanah Bumbu Mengatur Langsung Lalu Lintas di Depan Sekolah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WITA

Kapolres Tanah Bumbu Tinjau Warga Terdampak Kebakaran di Gang Andalas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WITA

Dinsos Tanah Laut Berkaloborasi Dengan SKPD Untuk Pasok Air Bersih

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:54 WITA

Ikon Baru Tanah Laut! Tugu 0 Kilometer Pelaihari Diresmikan, Satu-Satunya di Kalsel yang Bisa Berputar

Selasa, 29 September 2026 - 06:30 WITA

Semangat Baru Pemuda Kalsel Menyala di Pantai Takisung: Ajang KKBW ke-37 Resmi Dibuka

Selasa, 29 September 2026 - 06:25 WITA

Resmi Dilantik, Pengurus NPCI Tanah Laut 2026-2030 Siap Cetak Atlet Disabilitas Berprestasi

Selasa, 29 September 2026 - 06:23 WITA

Pemkab Tanah Laut Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak pada Peringatan HAN ke-42

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x