5.141 Kelebihan Surat Suara di PSU Kelsel, yang sudah diterima KPU

- Penulis

Sabtu, 5 Juni 2021 - 00:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANUSANTARA.NET, BANJARMASIN – Rekanan KPU Kalsel yang memenangkan tender pengadaan surat suara Pilgub Kalsel, PT.Temprina Media Grafika (PT.TMG) melakukan kesalahan dengan mencetak dan mengirimkan surat suara kepada KPU Kalsel yang melebihi ketentuan Undang-Undang.

Diketahui, terdapat kelebihan surat suara sebanyak 5.141 lembar yang terlanjur dikirim dan diterima KPU Kalsel. Menurut penjelasan Direktur PT. TMG Libert Hutahaean, hal ini terjadi karena terdapat human error.

Sekjen Gerindra Kalsel sekaligus Tim 8 Pemenangan Cagub-Cawagub Prof. Denny Indrayana-Drs. Difriadi (Haji Denny-Difri/H2D), Ilham Nor, menyayangkan adanya kesalahan fatal tersebut karena dapat menurunkan kredibilitas KPU selaku penyelenggara pemilihan.

“Kami mengingatkan kepada KPU dan Rekanan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pencetakan dan distribusi surat suara. UU Pasal 80 ayat (1) UU Plkada sudah jelas menentukan bahwa jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan,” ujar Ilham Nor, di Kantor KPU Kalsel, Jumat, 4 Juni 2021.

Ilham yang datang bersama tim hukum H2D, Zamrony, S.H., M.Kn,, CRA menjelaskan bahwa dalam kegiatan acara pemusnahan kelebihan surat suara tersebut di kantor KPU Kalsel hari ini, pihak paslon H2D diminta menandatangani berita acara pemusnahan kelebihan surat suara. Namun demikian, pihaknya tidak asal teken dan mengkritisi isi berita acara yang akan ditandatangani.

“Kami tadi menyampaikan usulan revisi berita acara pemusnahan kelebihan 5.141 surat suara yang pada intinya menyatakan bahwa surat suara yang dimusnahkan tersebut tidak dihitung secara manual dan faktual oleh KPU Kalsel. Artinya, kehadiran tim H2D tidak dapat dijadikan legitimasi bahwa 5.141 surat suara yang dimusnahkan tersebut adalah betul-betul surat suara asli dan jumlahnya sesuai dengan berita acara karena kami tidak menghitung satu persatu dan memverifikasi keaslian surat suara,” ungkap Ilham.

Baca Juga:  Guru Udin Meriahkan Isra Mi’raj di Tanbu

Mantan Calon Walikota Banjarmasin ini menambahkan pemusnahan kelebihan surat suara tidak menyebabkan ancaman kecurangan menjadi hilang. Karena pihaknya sama sekali tidak dapat melaksanakan pengawasan secara day by day terhadap pencetakan dan pendistribusian surat suara. Untuk itu, Bawaslu, Kepolisian dan stakeholder lainnya perlu memasang mata lebih tajam mendekati pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel.

Ilham mewanti-wanti ada ancaman pidana penjara dan denda terkait penyalahgunaan jumlah surat suara ini sebagaimana diatur dalam pasal 190A UU Pilkada, yang selengkapnya berbunyi “Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 500jt, dan paling banyak Rp7,5 Milyar. Tutupnya (**)

Sumber : Siaran Pers

Berita Terkait

Ghea Putri Alisya dan Muhammad Rayhan Resmi Dinobatkan Sebagai Duta Prodi D3 Keperawatan STIKes Intan Martapura 2026.
Hima ARS Stikes Intan Martapura Gelar Grand Final Duta Program Studi Sarjana Administrasi Rumah Sakit
Upacara Penuh Khidmat hingga Kebersamaan Tanpa Sekat Mewarnai Hardiknas 2026 di UNUKASE
Dinas Kominfo SP Tanah Bumbu Targetkan Seluruh Desa Bebas Blankspot
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Workshop Peta Proses Bisnis 2026
Pemkab Tanah Bumbu Matangkan Persiapan Pemberangkatan Haji 2026, Prioritaskan Pelayanan Lansia
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Konsumsi Pangan Lokal Lewat Sosialisasi Menu B2SA di Batulicin
Dorong Ekonomi Daerah, Jembatan Kotabaru–Tanah Bumbu Terus Dipercepat

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:15 WITA

DWP Tanah Bumbu Sosialisakan Cegah Anak Kecanduan Smartphone

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:17 WITA

Peringatan HUT Tala ke-60, Bupati Rahmat Trianto Imbau Masyarakat dan Perusahaan Ucapkan Hari Jadi Tala dengan Bunga Hidup, Bukan Karangan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:38 WITA

Desa Sarimulya Meraih Predikat Terbaik dalam Adipura Lokal Tanah Bumbu 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:04 WITA

STIKES Intan Martapura Gelar Pelatihan BTCLS bagi Mahasiswa Keperawatan Semester Akhir

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:56 WITA

Pererat Hubungan, UNUKASE Hadiri Buka Puasa Bersama Polda Kalsel

Senin, 10 Maret 2025 - 12:08 WITA

Pemkab Tanbu Alokasikan Rp64 Miliar Dukung Program MBG

Sabtu, 25 Januari 2025 - 04:10 WITA

Ahmad Muzani: IKN Akan Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

Senin, 20 Januari 2025 - 10:45 WITA

Seminar Proposal UNUKASE: Merupakan Puncak dari Proses Akademik

Berita Terbaru

HWPL menyelenggarakan “DPE–HWPL Peace Education Teacher Graduation Ceremony” di Maseru lesotho pada (13/03/2026).

Internasional

HWPL Selenggarakan Wisuda Guru Pendidikan Perdamaian di Lesotho

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:45 WITA

HWPL Global Branch 12 menyelenggarakan kegiatan “2026 HWPL Cambodia Religious Youth Peace Camp” di Asia Euro University, Phnom Penh, Kamboja

Internasional

Kamp Pendidikan Perdamaian Agama Digelar di Phnom Penh, Kamboja

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:37 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x