5.141 Kelebihan Surat Suara di PSU Kelsel, yang sudah diterima KPU

- Penulis

Sabtu, 5 Juni 2021 - 00:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANUSANTARA.NET, BANJARMASIN – Rekanan KPU Kalsel yang memenangkan tender pengadaan surat suara Pilgub Kalsel, PT.Temprina Media Grafika (PT.TMG) melakukan kesalahan dengan mencetak dan mengirimkan surat suara kepada KPU Kalsel yang melebihi ketentuan Undang-Undang.

Diketahui, terdapat kelebihan surat suara sebanyak 5.141 lembar yang terlanjur dikirim dan diterima KPU Kalsel. Menurut penjelasan Direktur PT. TMG Libert Hutahaean, hal ini terjadi karena terdapat human error.

Sekjen Gerindra Kalsel sekaligus Tim 8 Pemenangan Cagub-Cawagub Prof. Denny Indrayana-Drs. Difriadi (Haji Denny-Difri/H2D), Ilham Nor, menyayangkan adanya kesalahan fatal tersebut karena dapat menurunkan kredibilitas KPU selaku penyelenggara pemilihan.

“Kami mengingatkan kepada KPU dan Rekanan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pencetakan dan distribusi surat suara. UU Pasal 80 ayat (1) UU Plkada sudah jelas menentukan bahwa jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan,” ujar Ilham Nor, di Kantor KPU Kalsel, Jumat, 4 Juni 2021.

Ilham yang datang bersama tim hukum H2D, Zamrony, S.H., M.Kn,, CRA menjelaskan bahwa dalam kegiatan acara pemusnahan kelebihan surat suara tersebut di kantor KPU Kalsel hari ini, pihak paslon H2D diminta menandatangani berita acara pemusnahan kelebihan surat suara. Namun demikian, pihaknya tidak asal teken dan mengkritisi isi berita acara yang akan ditandatangani.

“Kami tadi menyampaikan usulan revisi berita acara pemusnahan kelebihan 5.141 surat suara yang pada intinya menyatakan bahwa surat suara yang dimusnahkan tersebut tidak dihitung secara manual dan faktual oleh KPU Kalsel. Artinya, kehadiran tim H2D tidak dapat dijadikan legitimasi bahwa 5.141 surat suara yang dimusnahkan tersebut adalah betul-betul surat suara asli dan jumlahnya sesuai dengan berita acara karena kami tidak menghitung satu persatu dan memverifikasi keaslian surat suara,” ungkap Ilham.

Baca Juga:  Dharma Wanita Persatuan Tanah Bumbu Ikuti Training Hari Kartini Secara Virtual

Mantan Calon Walikota Banjarmasin ini menambahkan pemusnahan kelebihan surat suara tidak menyebabkan ancaman kecurangan menjadi hilang. Karena pihaknya sama sekali tidak dapat melaksanakan pengawasan secara day by day terhadap pencetakan dan pendistribusian surat suara. Untuk itu, Bawaslu, Kepolisian dan stakeholder lainnya perlu memasang mata lebih tajam mendekati pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel.

Ilham mewanti-wanti ada ancaman pidana penjara dan denda terkait penyalahgunaan jumlah surat suara ini sebagaimana diatur dalam pasal 190A UU Pilkada, yang selengkapnya berbunyi “Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 500jt, dan paling banyak Rp7,5 Milyar. Tutupnya (**)

Sumber : Siaran Pers

Berita Terkait

‘Ngopi’ Bareng di Angsana, Bupati Tanah Bumbu Perkuat Persatuan dan Dorong UMKM
Ketua BEM Universitas Sapta Mandiri ABDULLAH Apresiasi Agenda Young Leader Academy DPD KNPI Kabupaten Balangan
UNUKASE Berhasil Lolos Hibah Mahasiswa Berdampak 2026
Dalam rangka memperingati 164 tahun wafatnya Pangeran Antasari, Dewan Budaya Banjar Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Perjuangan Pangeran Antasari
Bappedalitbang Tanah Bumbu Luncurkan AKSI MAPPATUJU, Target RPJMD Jadi Acuan
TP PKK Tanah Bumbu Terima Kunjungan Evaluasi, Fokus Tingkatkan Kualitas Program
Perkuat Pangan Bergizi, PKK Tujuh Desa di Kuranji Belajar Olah Ikan
Lindungi Warga dari Kabut Asap Karhutla, Pemkab Tanah Bumbu Bagikan Masker

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:22 WITA

UNUKASE Berhasil Lolos Hibah Mahasiswa Berdampak 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:08 WITA

Pemulangan Tengkorak kepala Demang Lehman dari Belanda, Dewan Budaya Banjar Mendukung

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:30 WITA

Bendahara Umum Dewan Budaya Banjar Menyampaikan Ucapan Dirgahayu HUT TNI ke-81

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:59 WITA

Dewan Budaya Banjar, Pasar Terapung Lok Baintan Harus Dilestarikan dan Difasilitasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:13 WITA

Dewan Budaya Banjar Mengucapkan Selamat Hari Batik Nasional 2026

Minggu, 27 September 2026 - 14:48 WITA

Aksi Cepat Tanggap, TP PKK Kalsel Salurkan Air Bersih untuk Warga Banjarmasin

Rabu, 23 September 2026 - 21:15 WITA

Lima Abad Banjarmasin, Dewan Adat Banjar Kalsel Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Banjar

Kamis, 17 September 2026 - 19:03 WITA

Monev MUI Pusat di Kalsel: Ukur Capaian Program, Perkuat Organisasi Hadapi Tantangan Zaman

Berita Terbaru

UNUKASE menorehkan prestasi melalui keberhasilan tim dosen dan mahasiswa yang lolos pendanaan Program Mahasiswa Berdampak Aksara Peduli

Banjarmasin

UNUKASE Berhasil Lolos Hibah Mahasiswa Berdampak 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:22 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x