5.141 Kelebihan Surat Suara di PSU Kelsel, yang sudah diterima KPU

- Penulis

Sabtu, 5 Juni 2021 - 00:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANUSANTARA.NET, BANJARMASIN – Rekanan KPU Kalsel yang memenangkan tender pengadaan surat suara Pilgub Kalsel, PT.Temprina Media Grafika (PT.TMG) melakukan kesalahan dengan mencetak dan mengirimkan surat suara kepada KPU Kalsel yang melebihi ketentuan Undang-Undang.

Diketahui, terdapat kelebihan surat suara sebanyak 5.141 lembar yang terlanjur dikirim dan diterima KPU Kalsel. Menurut penjelasan Direktur PT. TMG Libert Hutahaean, hal ini terjadi karena terdapat human error.

Sekjen Gerindra Kalsel sekaligus Tim 8 Pemenangan Cagub-Cawagub Prof. Denny Indrayana-Drs. Difriadi (Haji Denny-Difri/H2D), Ilham Nor, menyayangkan adanya kesalahan fatal tersebut karena dapat menurunkan kredibilitas KPU selaku penyelenggara pemilihan.

“Kami mengingatkan kepada KPU dan Rekanan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pencetakan dan distribusi surat suara. UU Pasal 80 ayat (1) UU Plkada sudah jelas menentukan bahwa jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan,” ujar Ilham Nor, di Kantor KPU Kalsel, Jumat, 4 Juni 2021.

Ilham yang datang bersama tim hukum H2D, Zamrony, S.H., M.Kn,, CRA menjelaskan bahwa dalam kegiatan acara pemusnahan kelebihan surat suara tersebut di kantor KPU Kalsel hari ini, pihak paslon H2D diminta menandatangani berita acara pemusnahan kelebihan surat suara. Namun demikian, pihaknya tidak asal teken dan mengkritisi isi berita acara yang akan ditandatangani.

“Kami tadi menyampaikan usulan revisi berita acara pemusnahan kelebihan 5.141 surat suara yang pada intinya menyatakan bahwa surat suara yang dimusnahkan tersebut tidak dihitung secara manual dan faktual oleh KPU Kalsel. Artinya, kehadiran tim H2D tidak dapat dijadikan legitimasi bahwa 5.141 surat suara yang dimusnahkan tersebut adalah betul-betul surat suara asli dan jumlahnya sesuai dengan berita acara karena kami tidak menghitung satu persatu dan memverifikasi keaslian surat suara,” ungkap Ilham.

Baca Juga:  Menyambut Pemilihan 2024, KPU Tanbu Sosialisasikan Proses Pemilu di Kalangan Pelajar

Mantan Calon Walikota Banjarmasin ini menambahkan pemusnahan kelebihan surat suara tidak menyebabkan ancaman kecurangan menjadi hilang. Karena pihaknya sama sekali tidak dapat melaksanakan pengawasan secara day by day terhadap pencetakan dan pendistribusian surat suara. Untuk itu, Bawaslu, Kepolisian dan stakeholder lainnya perlu memasang mata lebih tajam mendekati pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel.

Ilham mewanti-wanti ada ancaman pidana penjara dan denda terkait penyalahgunaan jumlah surat suara ini sebagaimana diatur dalam pasal 190A UU Pilkada, yang selengkapnya berbunyi “Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 500jt, dan paling banyak Rp7,5 Milyar. Tutupnya (**)

Sumber : Siaran Pers

Berita Terkait

Bupati Rahmat Trianto Matangkan Calendar of Event 2026 untuk Dongkrak Ekonomi Tanah Laut
Forkopimda Tanah Laut Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning dan Latihan Menembak
Pemkab Tanah Bumbu Lepas 300 Mahasiswa ULM untuk KKN Tematik Lingkungan Hidup
Bangun SDM Pelaku Sosial, Dinsos Tanah Bumbu Gelar Bimtek PSKS Tahun 2026
Bupati Andi Rudi Latif Buka Aksi Sinergitas Merah Putih di Kecamatan Satui
BPBD Tanah Bumbu Matangkan Strategi Pencegahan Karhutla Lewat Rapat Pusdalops-PB
Aksi Sinergitas Merah Putih Hadir di Satui, Pelayanan Publik Disambut Antusias Warga
Pemkab Tanah Laut Peringati Hari Koperasi ke-79, Perkuat Peran Koperasi sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:58 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Lepas 300 Mahasiswa ULM untuk KKN Tematik Lingkungan Hidup

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:53 WITA

Bangun SDM Pelaku Sosial, Dinsos Tanah Bumbu Gelar Bimtek PSKS Tahun 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:42 WITA

BPBD Tanah Bumbu Matangkan Strategi Pencegahan Karhutla Lewat Rapat Pusdalops-PB

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:26 WITA

Aksi Sinergitas Merah Putih Hadir di Satui, Pelayanan Publik Disambut Antusias Warga

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:16 WITA

Sekretariat DPRD Tanah Bumbu Bahas Standar Pelayanan, SMSI Usulkan Press Room untuk Wartawan

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:38 WITA

450 Peserta Ikuti PERMATA CAI XVII, Bupati Tanah Bumbu Tekankan Pentingnya Pembangunan SDM

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:32 WITA

Forum Anak Tanah Bumbu: Ruang Aspirasi dan Kontribusi Pembangunan Daerah Ramah Anak

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:23 WITA

Jaga Profesionalisme, Bupati Andi Rudi Latif Larang ASN Tanah Bumbu Live Streaming Pribadi dan Flexing

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x