Kam. Jul 25th, 2024

Tim Satgas Covid-19 Kusan Hilir Tegakan Peraturan Bupati Tanbu

PELITANUSANTARA.NET, BATULICIN – Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kusan Hilir yang melibatkan unsur TNI dan Polri mengelar operasi Yustisi terkait pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah kota Pagatan. Jum’at, (7/05/2021). Pukul 08:00 wita sampai pukul 10:30 wita.

Penegakan peraturan Bupati Tanah Bumbu ini, tim satgas Covid-19 menggelar didua titik yakni di Pasar Induk Kusan Raya dan Pasar Ikan kota Pagatan.

Dalam kegiatan tersebut satgas covid-19 kecamatan Kusan Hilir membagikan masker gratis kepada para pengunjung pasar yang datang tidak menggunakan masker, dan juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya protokol kesehatan.



Aryanto Sani, Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Kusan Hilir mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan dalam rangka menindak lajuti peranturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

”Dalam operasi ini selain membagikan masker kepada pengunjung pasar kami juga melakukan sosialisasi tentang pentingnya protokol kesehatan yakni selalu menggunakan masker apabila keluar rumah, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan dengan sabut, hal dilakukan agar kita dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” terang Aryanto Sani  meruyang jugapakan Camat Kusan Hilir kepada media pelita nusantara

Selanjutnya, Camat Kusan Hilir mengajak seluruh warga kota Pagatan agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan yang mana saat ini dibeberapa wilayah Tanah Bumbu masih zona merah,”, Pungkasnya. (MBI).

Baca Juga  Dinas Kesehatan Banjarmasin Meminta Setiap Mesjid Membentuk Satgas COVID-19

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *