TanahBumbu – Polres Tanah Bumbu kembali mengungkap kasus KDRT di Kecamatan Kusan Hilir setelah sebelumnya menangani kasus serupa di Kecamatan Satui. Polisi menangkap seorang pria berinisial AR (24) di Desa Gusunge karena menganiaya istrinya secara brutal hanya akibat teguran sepele.
Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir mengamankan pelaku pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 16.45 WITA. Penangkapan dilakukan setelah korban berinisial HB (23) melapor ke polisi. Korban yang berstatus ibu rumah tangga mengalami luka serius akibat kekerasan suaminya sendiri. Polisi memastikan penanganan kasus tersebut akan berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya. Saat ini ia telah ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ucapnya.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis malam (22/5/2025) ketika korban menegur pelaku yang kentut sembarangan di kamar. Teguran tersebut memicu emosi AR hingga ia memukul wajah istrinya, menendang perut, meludahi, dan menginjak tubuh korban yang sudah terjatuh. Pelaku bahkan menendang pinggang korban hingga membuatnya tidak sadarkan diri
“Korban mengalami luka memar di pipi, lebam di lengan, lutut, paha kiri, serta sakit hebat di bagian pinggang akibat penganiayaan tersebut,” tutur Supriyo.
Keluarga korban datang ke lokasi setelah menerima telepon darinya dan berhasil menyelamatkannya. Setelah kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Kusan Hilir untuk meminta perlindungan hukum.
Polisi mendatangi lokasi, mengamankan pelaku, dan menyita barang bukti berupa daster warna tosca, dua buku nikah, serta hasil visum. Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kusan Hilir. Selain itu, Polisi menegaskan akan memproses kasus ini hingga pelaku mendapat hukuman setimpal
“KDRT adalah kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi. Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga. Polisi akan memberikan perlindungan dan memproses hukum pelaku sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Supriyo.















