Sen. Feb 10th, 2025

Said Ismail Kholil Waket I DPRD Tanah Bumbu, Pimpin Rapat Paripurna

BATULICIN – Rapat Paripurna Penyampaian 4 Raperda Inisiatif DPRD Tanah Bumbu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alyderus, dilaksanakan di Kantor DPRD Tanah Bumbu, Kamis (01/07/2021).

Hadir dalam kegiatan itu Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Asisten Perekonomian Pembangunan, Rahmat Prapto Udoyo, Staf Ahli Bupati, unsur Forkopimda Tanbu, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu.

Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA SE MH melalui Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu Andi Erwin Prasetya membacakan naskah 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD.

Adapun 4 Raperda Inisiatif yang disampaikan tersebut, yaitu Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, Raperda tentang Pengawasan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Beasiswa Santri.

Dijelaskan, melalui Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi perumusan kebijakan dan pengaturan kegiatan ekonomi kreatif.

Serta memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menciptakan dan mengembangkan kegiatan ekonomi kreatif dan pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga pelaku usaha ekonomi kreatif dapat meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi dan kemampuan berkompetisi dengan memperhatikan kearifan lokal di daerah.

Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, sektor perikanan seharusnya menjadi andalan dalam pembangunan di Tanah Bumbu, namun selama ini kurang mendapatkan perhatian sehingga kontribusi dan pemanfaatannya dalam perekonomian di daerah kita masih kecil.

Pembangunan di sektor kelautan dan perikanan, tidak boleh dipandang hanya sebagai cara untuk menghilangkan kemiskinan dan pengangguran, namun perlu ditingkatkan sebagai potensi ekonomi daerah.

Kemudian Raperda tentang Pengawasan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Selain itu perlu adanya Pengawasan terhadap lingkungan hidup yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh pejabat pengawas Lingkungan Hidup Daerah.

Terakhir yakni, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Beasiswa Santri. Dalam hal ini dengan banyak bermunculannya lembaga swasta yang merupakan bentuk dari penyelenggaraan pendidikan masyarakat, termasuk lembaga luar sekolah yang didirikan masyarakat adalah pondok pesantren yang merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang tumbuh dan meluas di masyarakat.

Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka menjadi penting untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Fasilitasi Pesantren dan Beasiswa Santri.

Diakhir penyampaian pembacaan naskah Raperda tersebut, pihak Legeslatif Tanbu mengucapkan terimakasih dan berharap semoga dengan upaya serta kerja keras yang terus dibangun, mampu meraih cita-cita pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.(**)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *