Banjarmasin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika yang disimpan di gedung tahanan dan barang bukti (Tahti), Rabu (5/2). Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Banjarmasin.
Sebanyak 987,51 gram sabu dan 123,5 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam ember besar berisi air bercampur deterjen dan karbol. Sebelum dimusnahkan, kristal putih tersebut diuji keasliannya guna memastikan kandungan metamfetamin.
Acara pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banjarmasin, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH).
Plh Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah, yang mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Cuncun Kurniadi, mengungkap bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus sejak Desember 2024 hingga Februari 2025. Dari 34 laporan polisi (LP), sebanyak 42 tersangka telah diamankan, enam di antaranya perempuan. Mayoritas tersangka merupakan residivis.
“Dengan pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 14.937 jiwa dari bahaya narkotika, dengan nilai estimasi mencapai Rp 1,5 miliar,” ujar Syuaib.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat dan media dalam memberikan informasi,” tambahnya.
Syuaib menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata kepolisian dalam perang melawan narkoba. “Ini komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.















