Batulicin – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil meringkus seorang pria berinisial MH (26) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Penangkapan ini dilakukan pada pukul 01.30 WITA, di sebuah rumah yang terletak di Jl. Bina Bersama, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (4/3).
Kapolres Tanbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K, melalui Kasi Humas Polres, IPTU Jonser Sinaga, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yakni, 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,19 gram, 1 bungkus plastik klip, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit handphone merek redmi warna putih.
Dengan penangkapan ini, Polres Tanbu menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat. MH beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi terciptanya kawasan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.















