Tanah Bumbu – Unit Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu), mengamankan 1 orang pelaku berinisial AW (44) yang diduga menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 24,8 gram di Jl. Pelabuhan Speed Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu, Sabtu (22/06/2024) malam.
Kejadian bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu langsung bergerak melakukan penyelidikan, kemudian Tim mendapati satu orang laki-laki di sebuah rumah di Jl. Pelabuhan Speed Sejahtera Kecamatan Simpang Empat.
Tim kemudian melakukan penggeledahan dirumah tersebut dan di dapati 15 paket sabu seberat 24,8 gram, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 unit handphone merk Iphone, dan 1 buah bungkusan merk plankton.
Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Polres Tanbu IPTU Jonser Sinaga, membenarkan kejadian tersebut.
“Telah diamankan 1 orang yang diduga pengedar sabu bersama barang bukti dan sudah kami bawa ke Mapolres Tanbu untuk dilakukan proses hukum.” Tutup Jonser Sinaga. (Hadi)















