Batulicin – Seorang pria berinisial AK (43) tak berkutik saat jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Loban menggerebeknya di sebuah rumah di Desa Sebamban Lama. Ia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Loban, Ipda Kity Tokan, Rabu (26/2) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kapolsek Sungai Loban, Ipda Kity Tokan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut. Bertindak cepat, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap AK di kediamannya.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih 6,58 gram yang disimpan di dalam dompet merah di saku celana tersangka,” ujar Ipda Kity.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Oppo, bungkus plastik klip, dompet warna merah, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Loban untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib guna memerangi peredaran narkoba yang meresahkan lingkungan.















