Jaga Marwah Daerah, DPRD Tanah Bumbu Surati Aparat Soal Warung Remang-Remang di Jalan Lingkar Batulicin

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, saat menyampaikan pernyataan dalam rapat resmi di Gedung DPRD Tanah Bumbu terkait penertiban warung remang-remang di kawasan Jalan 30 Batulicin.

Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, saat menyampaikan pernyataan dalam rapat resmi di Gedung DPRD Tanah Bumbu terkait penertiban warung remang-remang di kawasan Jalan 30 Batulicin.

Tanah Bumbu – Wajah kawasan Jalan 30 atau Jalan Lingkar, Kecamatan Batulicin, kembali menjadi sorotan. Bukan sekadar soal keberadaan warung remang-remang, tetapi tentang bagaimana daerah menjaga arah pembangunan sosialnya tetap sejalan dengan nilai yang dianut masyarakat.

Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, mengambil posisi tegas dengan mengirimkan surat resmi bernomor B/500.12.5.4/1135/DPRD.FPP/II/2026 yang bersifat penting. Surat tersebut ditujukan kepada Kapolsek Batulicin dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi warga yang kian menguat.

Langkah ini bukan sekadar respons administratif. DPRD melihat ada kecenderungan aktivitas di sejumlah warung yang dinilai melampaui batas fungsi usaha biasa. Dugaan peredaran minuman keras serta praktik yang bertentangan dengan norma sosial dan kesusilaan menjadi alasan utama perlunya penertiban menyeluruh.

Dalam surat itu ditegaskan, situasi tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya memicu keresahan warga, tetapi juga dapat mencoreng citra Kabupaten Tanah Bumbu sebagai daerah yang religius dan menjunjung nilai moral.

Baca Juga:  DPRD Tanah Bumbu Resmi Sahkan Raperda Bangunan, Lingkungan, dan Pajak

DPRD meminta aparat kepolisian dan Satpol PP melakukan razia terpadu di kawasan Jalan 30. Penertiban tidak cukup dilakukan sekali, melainkan harus disertai pengawasan berkala agar tidak terjadi praktik buka-tutup yang berulang.

Selain itu, penegakan aturan diminta berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemilik warung maupun pihak-pihak yang terbukti melanggar diminta diproses tegas sebagai efek jera sekaligus pesan bahwa ruang publik tidak boleh disalahgunakan.

Bagi DPRD, persoalan ini bukan semata soal penertiban usaha, melainkan tentang menjaga marwah daerah dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Harapannya, langkah cepat dan terukur dari aparat dapat mengembalikan ketenangan di kawasan tersebut serta memastikan pembangunan Tanah Bumbu berjalan beriringan dengan ketertiban dan nilai-nilai sosial yang dijunjung bersama.

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Dorong CFD Jadi Ruang Sehat dan Penggerak UMKM Tanah Bumbu
Bupati Andi Rudi Latif Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Tanah Bumbu
Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Paskibraka Angkatan 23 Tanah Bumbu 2026
Bupati Andi Rudi Latif Pacu Pembinaan Atletik Lewat Tanbu Beraksi Run 2026
PROTAP Resmi Diluncurkan, Bupati Tanah Bumbu Tingkatkan Standar Keprotokolan
Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Sinergi ULM, 300 Mahasiswa Sukses Jalankan KKN di 19 Desa
Pemkab Tanbu Ajukan Dua Raperda, Aturan Pilkades dan Perangkat Desa Diubah
DPRD Tanah Bumbu Bahas Dua Raperda Pemerintahan Desa, Fraksi Soroti Pilkades

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:05 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dorong CFD Jadi Ruang Sehat dan Penggerak UMKM Tanah Bumbu

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:57 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Tanah Bumbu

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:51 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Paskibraka Angkatan 23 Tanah Bumbu 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:30 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Pacu Pembinaan Atletik Lewat Tanbu Beraksi Run 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:06 WITA

Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Sinergi ULM, 300 Mahasiswa Sukses Jalankan KKN di 19 Desa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:57 WITA

Pemkab Tanbu Ajukan Dua Raperda, Aturan Pilkades dan Perangkat Desa Diubah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:13 WITA

DPRD Tanah Bumbu Bahas Dua Raperda Pemerintahan Desa, Fraksi Soroti Pilkades

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:08 WITA

Jalur Alternatif Batulicin-Banjarbaru Rawan Kecelakaan, DPRD Tanah Bumbu Minta Evaluasi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x