Sab. Okt 12th, 2024

Hasil Operasi Jaran 2021,Polres Tapin Bekuk Delapan Pelaku Curanmor

 

PELITANUSANTARA.NET-Selama dua pekan pelaksanaan operasi Jaran intan Polres Tapin berhasil mengamanakan delapan pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kapolres Tapin, AKBP Pipit Subiyanto saat press Release yang berlangsung di Mapolres Tapin Senin (22/2) kemarin.

Disampaikannya, selain mengamankan delapan pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit kendaraan bermotor, 3 sperpart dan 5 buah surat menyurat kendaraan.

Dipaparkannya, kasus pertama pihaknya mengamankan RH di salah satu bengkel las di Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan.”RH kita amankan lantaran melakukan pencurian sparepart tronton di bengkel miliki korban,”ujarnya.

Diterangkannya, kemudian kasus kedua pihaknya mengamankan MA ddi Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan tepatnya di bengkel mobil.

“Saat itu pelaku melakukan aksinya dengan mengambil sepeda motor milik korban barang bukti yang kita amankan dari tersangka MA yaitu satu buah BPKB, satu lembar STNK dan satu unit rangka sepeda motor,” katanya.

Kasus ketiga yang berhasil diungkap Polres Tapin selama operasi Jaran Intan kali ini yaitu atas nama RA yang diamankan di Jalan Ahmad Yani, Desa Tatakan.

Diuraikannya, RA melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara masuk ke teras rumah dan merusak kunci sepeda motor korban.

” Dari pengakuan pelaku dirinya sudah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali dan barang bukti yang kita amankan satu unit sepeda motor, satu lembar STNK,” kata Kapolres.

Kasus keempat yaitu dengan tersangka atas nama AS, yang ditangkap di Desa Banua Padang Ilir, Kecamatan Bungur tepatnya di teras rumah korban

“Tersangka melakukan pencurian dengan masuk ke teras rumah korban pada malam hari dengan barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor dan satu lembar STNK,” lanjutnya.

Sementara itu untuk kasus kelima ada tiga pelaku yang berhasil diamankan Polres Talin yaitu BS, MS dan FA yang ditangkap di Jalan Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan.

Diterangkannya, ketiga pelaku melakukan aksinya dengan cara bersama-sama mengambil sepeda motor di rumah korban.

Sementara untuk kasus keenam atas nama HA yang ditangkap di jalan Pelita, Kecamatan Tapin Utara dengan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu unit Sepeda motor. (adj/ril)

Editor:ahmadi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *