PELITANUSANTARA.NET-Kepatuhan seluruh lapisan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 harus selalu dilaksanakan termasuk ketika beraktivitas di dalam kantor.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H.
Diterangkannya, ini sangat penting untuk dipedomani guna memutus mata rantai Covid-19 sekaligus mencegah klaster baru dalam penyebaran pandemi di area perkantoran.”Berbagai upaya terus dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19, salah satunya lewat edukasi langsung kepada masyarakat melakukan himbuan,” ujarnya.
Diterangkannya, selain di tempat-tempat umum seperti pasar pihanya juga melakukan edukasi dan himbuan ke kantor-kantor. (net/tbn)
Editor:Muhammad Alfarisy