Sab. Feb 7th, 2026

H.Suripno Sumas Laksanakan Sosialisasi PERDA NO.14 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Kemiskinan

Pelitanusantara.net – Banjarmasin, H suripno Sumas SH.MH anggota DPRD kalimantan Selatan melaksanakan sosialisasi peraturan daerah kota Banjarmasin nomor 14 tahun 2011 penanggulangan kemiskinan karena melihat kondisi saat ini banyaknya masyarakat yang terkena dampak akibat covid 19 terjadi bertambahnya masyarakat miskin maka perlu di sosialisasi perda tersebut agar ketua RT mengetahui hal tersebut agar bisa membantu masyarakatnya agar dapat bantuan, sebagai narasumber Ir.Hj.nurhayani MM kesejahteraan sosial kota Banjarmasin dan H.Dedy sophian SE anggota DPRD kota Banjarmasin,minggu (5/09).

Acara tersebut di gelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan jumlah peserta terbatas karena saat ini masih pandemi Covid 19.

Baca Juga:  Bupati Tanah Bumbu Terima Kunjungan Kepala Stasiun TVRI Kalsel

Dalam penjelasan narasumber ibu Hj Nurhayani tentang indentifikasi warga miskin di lakukan melalui pendataan penetapan warga miskin dan pelaksanaaan penanggulangan kemiskinan di laksanakan secara bertahap,terpadu,dan konsisten sesuai skala prioritas dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya pemerintah daerah dan kebutuhan warga miskin
Menurut narasumber H. dedy sophian anggota DPRD kota Banjarmasin yang di utamakan data yang kongrit dan di harapkan tepat sasaran membantu masyarakat miskin di kota Banjarmasin,apa lagi saat ini kebijakan PPKM banyak terdampak usaha mereka pendapatan menurun oleh karena kami mengharapkan pemerintah kota Banjarmasin maupun perusahaan di saat kondisi ini saling berbagi dan memperdayakan masyarakat agar masyarakat terbantu.

Berita Terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x