Pelitanusantara.net – Anggota DPRD provinsi Kalimantan Selatan H. Risdianto Haleng HB dari fraksi PKB, menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di kota Banjarmasin senin (2/4/2023).
Kegiatan sosper ini hadir pula Ketua DPC PKB kota Banjarmasin Hilyah Aulia S.H dan staf ahli narasumber bapak bierhasani.
dalam pemaparannya, H. Risdianto Haleng atau yang lebih akrab disapa H. Anto menjelaskan jika pemerintah sudah menyiapkan perangkat perundang. undangan untuk menjamin hak konstitusional dan perlindungan hukum bagi masyarakat, yang tertuang dalam Perda nomor 10 tahun 2015 ini.
“Nah bagi Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain, yang pertama mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui walikota atau pejabat yang di tunjuk, kemudian harus juga melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan diketahui oleh pihak Kecamatan,” tuturnya
“Jadi nantinya, semua pihak bisa berkontribusi untuk membantu memfasilitasi masyarakat, yang terdampak atau membutuhkan bantuan hukum,” tutup politisi Fraksi partai kebangkitan bangsa tersebut”
Sementara, Ketua DPC PKB kota Banjarmasin Yang akrab di sebut Ciliyah mengatakan, “bahwa fokus dari undang-undang daerah ini adalah mewujudkan hak konstitusional setiap penduduk kota sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum”
“Serta membantu penduduk kota yang tidak mampu terhadap masalah hukum yang dihadapi. Nah, terkait jenis bantuan hukum yang diberikan oleh Pemerintah meliputi hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi,” pungkasnya.















