Batulicin – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Bapenda Tanbu) menggelar pengundian online untuk pemenang Gebyar Pajak Berhadiah Tahun 2024. Acara berlangsung di kantor Bapenda Tanbu, Rabu (17/12) dan disiarkan secara langsung melalui Instagram agar lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Pengundian ini disaksikan langsung oleh Notaris, perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN) wilayah Tanah Bumbu, dan Diskominfo SP. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam pelaksanaan undian.
Menurut Irwan, Kabid Pengendalian dan Penagihan Bapenda Tanbu, peserta undian kategori Tapping Box adalah masyarakat yang berbelanja di warung makan, restoran, tempat hiburan, atau hotel yang menggunakan perangkat Tapping Box.
“Setiap pembeli wajib mendapatkan struk dari Tapping Box. Jika tidak, transaksi tersebut dianggap tidak valid. Misalnya, jika seseorang berbelanja di rumah makan tanpa Tapping Box, maka struknya tidak sah untuk diikutkan dalam undian,” jelas Irwan.
Untuk kategori Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hanya peserta yang sudah melunasi kewajiban pajak tahun 2024 yang berhak mengikuti undian.
“Jika ada tunggakan pajak tahun sebelumnya, wajib diselesaikan terlebih dahulu,” tambahnya.
Irwan juga mengingatkan masyarakat untuk selalu meminta dua lembar struk dari Tapping Box saat bertransaksi. Jika struk tersebut tidak diminta, maka transaksi tidak valid untuk diikutsertakan dalam undian.
“Melalui program ini, kami berharap masyarakat dapat membantu mengawasi penggunaan Tapping Box dalam setiap transaksi. Semakin banyak alat ini digunakan, semakin besar pajak yang dapat disetorkan, yang nantinya akan berdampak positif pada pembangunan daerah. Untuk PBB, kami juga mengimbau agar masyarakat membayar pajak tepat waktu,” ujar Irwan.
Sebagai bentuk apresiasi, Bapenda Tanbu telah menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi pemenang Gebyar Pajak 2024. Hadiah tersebut antara lain paket umroh, sepeda motor, puluhan sepeda listrik, setrika, mesin cuci, kipas angin, dan berbagai hadiah lainnya.















