Pelitanusantara.net – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan sangat memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penyiaran.
Dalam perumusan Raperda ini, terdapat harapan mendalam bahwa esensi dan tujuan sebenarnya dari peraturan ini akan dapat terealisasikan sepenuhnya, dengan capaian hasil yang optimal. Namun, tentu saja, terdapat beberapa catatan yang perlu dipertimbangkan.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh wakil dari Fraksi PKB di DPRD Kalsel, yaitu H. Risdianto Haleng. Menurutnya, lembaga penyiaran harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan konten pendidikan yang mampu mencerahkan dan memberikan wawasan kepada kehidupan bangsa, sejalan dengan upaya membangun karakter nasional, serta mempertinggi semangat kebangsaan dengan menjunjung tinggi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan turut membina semangat dalam mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat.
Sebagai entitas penyiaran, baik radio maupun televisi, diharapkan tetap menjalankan fungsi pendidikan di samping dimensi hiburan. “Fraksi PKB meminta agar Raperda ini menggariskan dengan tegas bahwa konten yang disiarkan wajib memiliki dimensi edukatif, dengan demikian, segala bentuk materi yang bersifat pornografi, aksi vulgar, serta kata-kata kasar dan meresahkan dapat dihindari. Sebagai lembaga penyiaran, kontribusi edukatif harus dikedepankan agar para pemirsanya menjadi individu yang memiliki kualitas dalam mengkonsumsi informasi media,” ungkap Risdianto Haleng ketika menyampaikan tanggapannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus.
Beliau juga menambahkan bahwa diperlukan formulasi yang spesifik mengenai bagaimana budaya lokal dapat menjadi ciri khas yang membedakan antara penyiaran di Kalimantan Selatan dan wilayah lain. Selain itu, upaya untuk meningkatkan program siaran dalam bahasa Banjar juga perlu diakomodasi sebagai bagian dari usaha untuk memelihara bahasa Banjar sebagai warisan budaya.
Di dalam Raperda ini, pentingnya pengaturan mengenai peran serta serta partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan penyiaran juga perlu diperhatikan, baik dalam tahap perencanaan maupun fase pengawasan.
“Biasanya partisipasi masyarakat hanya dalam bentuk pengawasan saja, padahal kalau ilibatkan sejak tahap perencanaan akan lebih menarik dan menjadi tayangan yang favorit,” terangnya. (red)















