Pelitanusantara.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) menggelar dua agenda Rapat Paripurna sekaligus, Senin (28/11/2022) yang lalu.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Tanah Bumbu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah, Z.A, S.E., M.H., dan didampingi Wakil Ketua I Said Ismail Khollil Alydrus, Wakil Ketua II Agoes Rakhmady, S.Ap., serta para anggota DPRD, sejumlah pimpinan SKPD dan perwakilan Forkopimda setempat.
Dalam kesempatannya, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H Ambo Sakka, mewakili kehadiran Bupati HM Zairullah Azhar yang sedang dalam tugas kedinasan di Jakarta untuk mengikuti rapat yang dimpimpin Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo.
“Adapun Rapat Paripurna yang pertama yakni dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 buah Raperda Kab Tanbu yaitu terkait Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), kemudian pencabutan Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2022 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Rakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Andi Abdurrahman Noor (Pencabutan Perda No 10 Tahun 2013) dan Penyelenggaraan Perumahan,” ungkap dalam Rapat Paripurna yang pertama dipimpin Wakil Ketua I DRPD, Said Ismail Kholil Alaydrus.
Masing-masing fraksi menyampaikan pemandangan umumnya, terkait keuntungan dan kerugian Raperda tersebut. Salah satunya, penyelenggaraan lembaga penyiaran publik lokal dipertanyakan terkait mata acara yang disiarkan, serta saran dan masukan yang disampaikan, seperti Penyelenggaraan Perumahan sebaiknya ada ruang terbuka hijau (RTH) dan memiliki drainase.
Selanjutnya Rapat Paripurna kedua adalah pengambilan keputusan terhadap 2 buah Raperda inisiatif DPRD Tanbu, tentang Badan Usaha Milik Desa dan Pelayanan Kesehatan Swasta.
Rapat Paripurna yang pertama dipimpin Wakil Ketua I DRPD Said Ismail Kholil Alaydrus dan yang kedua dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu H Supiansyah. (Red/NF)















