Pelitanusantara.net – Rapat Paripurna dalam rangka menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tanah Bumbu tahun 2021 digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (15/03/2022) yang lalu.
Dimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah yang di damping wakilnya Said Ismail Khollil Alydrus, serta dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rahmat Prapto Udoyo, para kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya.
Melalui Rahmat Prapto Udoyo, Bupati Tanah Bumbu mengatakan, maksud tujuan penyampaian LKPJ ini adalah pemberian keterangan Bupati kepada DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten dan Tugas Pembantuan selama tahun 2021.
“Jadi berdasarkan ketentuan, bahwa mekanisme penyampaian LKPJ Kepala Daerah disampaikan pada Sidang Paripurna DPRD, dilakukan melalui pembahasan secara internal oleh DPRD, guna menghasilkan Rekomendasi Perbaikan Pemerintahan Daerah, hal ini menjadi wahana bagi peningkatan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, LKPJ Bupati merupakan progress report atas pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja selama tahun 2021, sekaligus merupakan akuntabilitas bersama antara kelembagaan Pemerintah Daerah dan DPRD.
“Kedepannya kami berharap sinergi di antara kita bisa terus di kembangkan dan koordinasi makin dimantapkan. Untuk meraih capaian prestasi yang lebih baik dan bermanfaat bagi kita,” ungkap Rahmad
Sementara itu, Said Ismail juga menambahkan, LKPJ merupakan kewajiban konstitusi yang harus dilaporkan Kepala Daerah, sebagaimana amanat Undang-undang.
“LKPJ Bupati Tahun 2021 merupakan hasil akhir dari capaian kinerja tahunan pemerintah Kabupaten Tanbu, sesuai dengan rencana kerja Pemerintah Kabupaten Tanbu tahun 2021 lalu,” terang Khollil kepada awak media. (Red)















