Pelitanusantara.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Desa Karang Nunggal Kecamatan Karang Bintang, Desa Hidayah Makmur, Desa Plajau Mulia, Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simapng Empat, Desa Sido Rejo, Desa Beruntung Jaya, Desa Barakat Mufakat, dan Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I Said Ismail Khollil Alydrus dan didampingi Ketua DPRD H. Supiansyah, Z.A, S.E., M.H., serta Wakil Ketua II Agoes Rakhmady, S.Ap., yang dihadiri langsung oleh Bupati Tanah Bumbu, Abah H M Zairullah Azhar, M.Sc.
Rapat Paripurna sendiri berlangsung di Ruang Rapat DPRD Tanah Bumbu di Jalan Sepunggur, Senin (26/09/2022) yang lalu.
Dalam rapat paripurna tersebut, semua fraksi DPRD sepakat menyetujui Raperda Pembentukan Desa dijadikan Perda.

Dalam kesempatan tersebut, Abah merasa bersyukur Raperda Pembentukan Desa dapat disetujui menjadi Perda karena pembentukan desa ini sangat penting dan berkaitan dengan percepatan pembangunan dan pelayanan masyarakat Tanah Bumbu.
Dirinya mengatakan, dari 3.500 usulan pembentukan desa baru di Indonesia, hanya tiga kabupaten saja yang disetujui yaitu Papua Kabupaten Asmat, Jambi, dan Kalimantan Selatan di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Ini adalah hadiah dan hidayah dari Allah SWT yang harus kita syukuri,” ungkap Abah Zairullah.
Atas disetujuinya Raperda menjadi Perda tersebut, Pengasuh Istana Anak Yatim tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD dan semua pihak yang terlibat karena yang dilakukan ini semata-mata hanya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Tanah Bumbu. (Rel)















