Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89,4 juta. Dari total biaya tersebut, jamaah calon haji hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang, turun Rp4 juta dibandingkan tahun 2024.
“Berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79,” ujar Ketua Panja Abdul Wachid dalam rapat bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/1).
Penurunan biaya ini, menurut Wachid, mencerminkan upaya efisiensi tanpa mengurangi kualitas layanan. BPIH 2025 disusun dengan komposisi 62 persen dari Bipih yang dibayar jamaah, yaitu Rp55,4 juta, dan 38 persen dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp34 juta.
Biaya tersebut mencakup penerbangan, akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta biaya hidup selama pelaksanaan ibadah haji. Dalam rapat yang dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar dan jajaran Kementerian Agama, disepakati pula bahwa Bipih bisa dilunasi secara bertahap hingga batas akhir pelunasan, dengan pengurangan dari setoran awal dan saldo virtual account jamaah.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 2025 sebesar Rp89,6 juta. Namun, setelah dilakukan kajian ulang, angka tersebut disesuaikan menjadi Rp89,4 juta. Penurunan ini tetap mengacu pada nilai tukar dolar AS sebesar Rp16.000 dan riyal Arab Saudi sebesar Rp4.266.
“Untuk BPIH, kami mengutamakan rasionalitas, efisiensi, dan kualitas layanan. Hasil akhirnya kami ajukan Rp89,6 juta dan disepakati menjadi Rp89,4 juta,” ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief.
Penurunan ini menjadi kabar baik bagi calon jamaah haji di tengah fluktuasi nilai tukar dan tantangan operasional lainnya. Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara biaya dan kualitas pelayanan haji.
Dengan keputusan ini, para calon jamaah haji diharapkan segera mempersiapkan pelunasan biaya haji sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh pemerintah.