Bejat, Pencabulan Anak 5 Tahun, Pria 52 Tahun Ditangkap Polsek Kusan Hilir

- Penulis

Minggu, 5 Januari 2025 - 17:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku berinisial AS (52) saat diamankan

Pelaku berinisial AS (52) saat diamankan

Tanah Bumbu – Seorang pria berinisial AS (52), warga Jalan A. Yani No. 27, Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, diamankan oleh Polsek Kusan Hilir pada Sabtu (04/01/24).

Setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial NA yang baru berusia 5 tahun. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (02/01/24), sekitar pukul 08.30 WITA di sebuah rumah/warung di Jalan A. Yani, Kelurahan Kota Pagatan.

Menurut keterangan korban, pelaku memanggilnya ke belakang rumah dan melakukan perbuatan cabul, dengan memperlihatkan alat kelaminnya, meraba tubuh korban, serta memasukkan jari tangan pelaku ke kemaluan korban. Perbuatan tersebut diketahui oleh seorang saksi, DS, yang disuruh oleh ibu korban untuk meminta air minum dari pelaku. Saksi terkejut melihat perbuatan tidak senonoh tersebut dan segera melaporkannya kepada ibu korban.

Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban, RM, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hilir untuk diproses lebih lanjut. Pelaku yang saat itu berada di lokasi langsung diamankan oleh unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim pada pukul 17.30 WITA di hari yang sama.

Baca Juga:  Dari DPRD ke DPR RI: H. Risdianto Haleng Menyatukan Energi Bersama Relawan RH

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku, AS, kini diamankan di Polsek Kusan Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polres Tanah Bumbu telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban, yaitu satu lembar baju daster bergaris putih pink bergambar Hello Kitty dan satu lembar celana dalam anak berwarna hitam dengan les hijau.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016. Pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan tersebut.

Polsek Kusan Hilir masih melanjutkan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Jonser.

Berita Terkait

Aksi Cepat Tanggap, TP PKK Kalsel Salurkan Air Bersih untuk Warga Banjarmasin
Ajang MTQN XLVIII Tanah Laut Ditutup: Pemkab Tala Siapkan Hadiah Umroh
Mahasiswa Keperawatan ULM Wujudkan Inovasi Ramah Lingkungan, Purifikasi Air Tambak dengan Biochar Carbon Cube Hasil Binaan Telkom Indonesia
Mahasiswa Profesi Ners ULM Angkatan 26 Gelar SALANG PEKA, Wujud Nyata Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Desa Sungai Alang Bebas NAPZA
Ancaman Radikalisme di Era Digital: Saatnya Bersama Melindungi Generasi Muda Barito Kuala
Lima Abad Banjarmasin, Dewan Adat Banjar Kalsel Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Banjar
UMKM Batola Naik Kelas, SSC PLUT BAIMAN Buka Jalan ke Ritel Modern
Mengubah Limbah Jadi Berkah, Pemenang Bumi Berseru Fest Telkom Indonesia Gelar Workshop Pembuatan Biochar di Desa Sungai Sipai

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 07:15 WITA

Mahasiswa Keperawatan ULM Wujudkan Inovasi Ramah Lingkungan, Purifikasi Air Tambak dengan Biochar Carbon Cube Hasil Binaan Telkom Indonesia

Rabu, 23 September 2026 - 01:20 WITA

Mengubah Limbah Jadi Berkah, Pemenang Bumi Berseru Fest Telkom Indonesia Gelar Workshop Pembuatan Biochar di Desa Sungai Sipai

Selasa, 22 September 2026 - 21:22 WITA

Mahasiswa Profesi Ners ULM Angkatan 26 Gelar LANDAS dan CEKATAN SEHAT, Dorong Masyarakat Desa Sungai Landas Atasi Hipertensi

Minggu, 20 September 2026 - 23:49 WITA

PKKMB UNUKASE 2026, Rektor Tekankan Kampus Tanpa Bullying

Sabtu, 19 September 2026 - 18:05 WITA

LKMM 2026 STIKes Intan Martapura: 127 Mahasiswa Ditempa Jadi Pemimpin Muda yang SAKTI

Rabu, 9 September 2026 - 17:34 WITA

PKKMB STIKes Intan Martapura 2026: SATU Langkah Membentuk Mahasiswa yang Tangguh dan Unggul

Senin, 7 September 2026 - 15:50 WITA

UNUKASE Berduka atas Wafatnya H. Rudy Ariffin, Tokoh yang Berjasa bagi Berdirinya Jejak Pendidikan NU di Kalimantan Selatan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:10 WITA

PMI Kabupaten Banjar Distribusikan 2.500 Masker Gratis

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x