Bejat, Pencabulan Anak 5 Tahun, Pria 52 Tahun Ditangkap Polsek Kusan Hilir

- Penulis

Minggu, 5 Januari 2025 - 17:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku berinisial AS (52) saat diamankan

Pelaku berinisial AS (52) saat diamankan

Tanah Bumbu – Seorang pria berinisial AS (52), warga Jalan A. Yani No. 27, Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, diamankan oleh Polsek Kusan Hilir pada Sabtu (04/01/24).

Setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial NA yang baru berusia 5 tahun. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (02/01/24), sekitar pukul 08.30 WITA di sebuah rumah/warung di Jalan A. Yani, Kelurahan Kota Pagatan.

Menurut keterangan korban, pelaku memanggilnya ke belakang rumah dan melakukan perbuatan cabul, dengan memperlihatkan alat kelaminnya, meraba tubuh korban, serta memasukkan jari tangan pelaku ke kemaluan korban. Perbuatan tersebut diketahui oleh seorang saksi, DS, yang disuruh oleh ibu korban untuk meminta air minum dari pelaku. Saksi terkejut melihat perbuatan tidak senonoh tersebut dan segera melaporkannya kepada ibu korban.

Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban, RM, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hilir untuk diproses lebih lanjut. Pelaku yang saat itu berada di lokasi langsung diamankan oleh unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim pada pukul 17.30 WITA di hari yang sama.

Baca Juga:  Proyek Preservasi Jalan Asam Asam, Ini Ungkapan Kontraktor dan BPJN

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku, AS, kini diamankan di Polsek Kusan Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polres Tanah Bumbu telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban, yaitu satu lembar baju daster bergaris putih pink bergambar Hello Kitty dan satu lembar celana dalam anak berwarna hitam dengan les hijau.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016. Pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan tersebut.

Polsek Kusan Hilir masih melanjutkan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Jonser.

Berita Terkait

Dosen Keperawatan Kritis FKIK ULM berdayakan kader PTM Desa Keramat Dalam Upaya Pencegahan Penyakit Kardiovaskular
DPRD Tanah Bumbu Pastikan Pembangunan Jembatan Desa Jombang Berjalan Sesuai Rencana
Ibu Hamil Wajib Tahu, FKIK ULM Bagikan Tips Menjaga Kesehatan Janin hingga Perawatan Bayi
Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah, Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan SP2D Online Terintegrasi SIPD RI
Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Ruang Bersama Indonesia, Dua Desa Disiapkan Jadi Percontohan
Tanah Bumbu Masuk 39 Daerah Nasional dalam Validasi IPKD Kemendagri
Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNUKASE Sukses Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK
Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Bakat dan Kreativitas Siswa SLB Tanah Bumbu

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 07:41 WITA

DPRD Tanah Bumbu Pastikan Pembangunan Jembatan Desa Jombang Berjalan Sesuai Rencana

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:49 WITA

Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah, Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan SP2D Online Terintegrasi SIPD RI

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:32 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Ruang Bersama Indonesia, Dua Desa Disiapkan Jadi Percontohan

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:25 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Bakat dan Kreativitas Siswa SLB Tanah Bumbu

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:14 WITA

Bupati Tanah Bumbu Tekankan Produk Hukum Selaras Visi BerAKSI

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:05 WITA

Wamenko Pangan RI Apresiasi Pengembangan Peternakan Terintegrasi di KSPEAN Tanah Bumbu

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:04 WITA

Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas APBD 2025, Pemkab Raih WTP ke-13

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:59 WITA

Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Anggota DPR RI Hj Mariana Edukasi Ratusan Pekerja Informal di Tanah Bumbu

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x