Tanah Bumbu – Seorang pria berinisial AS (52), warga Jalan A. Yani No. 27, Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, diamankan oleh Polsek Kusan Hilir pada Sabtu (04/01/24).
Setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial NA yang baru berusia 5 tahun. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (02/01/24), sekitar pukul 08.30 WITA di sebuah rumah/warung di Jalan A. Yani, Kelurahan Kota Pagatan.
Menurut keterangan korban, pelaku memanggilnya ke belakang rumah dan melakukan perbuatan cabul, dengan memperlihatkan alat kelaminnya, meraba tubuh korban, serta memasukkan jari tangan pelaku ke kemaluan korban. Perbuatan tersebut diketahui oleh seorang saksi, DS, yang disuruh oleh ibu korban untuk meminta air minum dari pelaku. Saksi terkejut melihat perbuatan tidak senonoh tersebut dan segera melaporkannya kepada ibu korban.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban, RM, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hilir untuk diproses lebih lanjut. Pelaku yang saat itu berada di lokasi langsung diamankan oleh unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim pada pukul 17.30 WITA di hari yang sama.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku, AS, kini diamankan di Polsek Kusan Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polres Tanah Bumbu telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban, yaitu satu lembar baju daster bergaris putih pink bergambar Hello Kitty dan satu lembar celana dalam anak berwarna hitam dengan les hijau.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016. Pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan tersebut.
Polsek Kusan Hilir masih melanjutkan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Jonser.















