Pelitanusantara.net – Menilik dari laman resmi portal berita Tanah Bumbu, Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar diwakili Sekretaris Daerah Ambo Sakka menyampaikan Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi tentang tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Eksekutif, pada Selasa (29/11/2022) di Gedung DPRD.
Jawaban disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alydrus, yang dihadiri anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, pejabat SKPD dan undangan lainnya.
Adapun 3 buah raperda Eksekutif dimaksud yaitu Raperda Tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr.H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan.
Diantara beberapa jawaban yang disampaikan, salah satunya Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, pada dasarnya para pelaku usaha dibidang perumahan, sebelum izin lokasi dikeluarkan, lahan yang diajukan sudah sesuai dengan peruntukan tanah sehingga kecil kemungkinan pembangunan perumahan berdiri dilokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kemudian apabila ada pertanyaan lain yang belum terjawab maka akan dibahas lebih detail pada tahap pembahasan selanjutnya dan akan dijadikan sebagai bahan perbaikan lebih lanjut.
“Sementara dapat kami sampaikan pula bahwa berkenaan dengan masukan dan saran terkait dengan materi dan tata formalitas penyusunan sebuah produk hukum daerah (raperda) kami sangat mengapresiasi dan akan disempurnakan dalam proses pembahasan bersama antara pihak pemerintah daerah dan DPRD. Harapan kami untuk raperda yang ada, tetap dapat dibahas pada tahap-tahap berikutnya dan dapat disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. (Red/NF)
Foto : Humas DPRD Tanbu















