Pelitanusantara.net – Menilik dari laman resmi Media Center Tanah Bumbu, mctanahbumbukab.go.id, Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Desa Sarigadung kembali di bongkar oleh petugas, Selasa (05/07/2022) siang.
Alasan pembongkaran sendiri ditenggarai akibat warung-warung yang ada terdapat praktik prostitusi yang berkedok billiard.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu, Drs. H. Anwar Salujang kepada beberapa awak media mengatakan, ini semua dilakukan guna merespon keluhan masyarakat, khususnya para warga yang tinggal di km 7, 8, 9 dan km 10 desa Sari Gadung.
“Kami sudah memberikan teguran secara tertulis kepada pemilik warung tersebut, setelah berulang kali diberikan peringatan tertulis namun tidak digubris juga, maka akhirnya kita mengambil tindakan tegas,
Dirinya pun menambahkan, Keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini sangat mengganggu ketentaraman masyarakat dan jelas telah melanggar perda.
“Tindakan tegas ini juga merujuk pada harapan Tanah Bumbu untuk menjadikan kota ini sebagai Serambi Madinah,” jelasnya.
Karena itu, jika ditemukan THM yang melanggar jam operasional dan segala bentuk prostitusi serta peredaran miras diwilayah kabupaten Tanah Bumbu akan ditertibkan. (Rel/mctanbu)















