DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Irigasi

- Penulis

Sabtu, 5 Maret 2022 - 13:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelitanusantara.net – Dalam rangka Penyampaian 2 (dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab. Tanbu) Masa Persidangan Kesatu, Rapat Ke 13, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu gelar rapat Paripurna.

Rapat yang di hadiri oleh Bupati Tanah Bumbu yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah H Ambo Sakka ini juga di hadiri oleh Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Khollil Alydrus dan Agus Rahmadi, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Rabu (02/03) siang.

Selain itu, turut pula hadir para Asisten dan para Staf Ahli bersama jajaran Kepala SKPD di lingkup Pemkab Tanbu beserta anggota DPRD Kab.Tanbu serta Unsur Forkopimda dan tamu undangan.

Dalam Rapat Paripurna kali ini, penyampaian dua buah Raperda tersebut adalah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Irigasi yang dilakukan demi peningkatan dan kemajuan perekonomian serta kesejahteraan rakyat di Bumi Bersujud.

Dalam kesempatan ini, H Ambo Sakka menyampaikan, dengan telah selesai dilakukannya pembahasan pada tingkat ekskutif, maka dengan ini kembali pihaknya menyampaikan 2 buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif.

Sebagaimana disebutkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah meliputi kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.

Sedangkan maksud dari Perizinan Berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha. Perizinan berusaha berbasis resiko diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Resiko.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 merupakan aturan Pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Launching Pembentukan Pra Koperasi oleh DWP Tanbu

“Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel,” ungkapnya.

Kemudian, Raperda kedua tentang Penyelenggaraan Irigasi. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.

Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia. Pengelolaan Irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi.

“Oleh karenanya, Perda Irigasi ini sangat strategis untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terutama dalam menjaga, mendukung dan meningkatkan produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan Petani,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil DPRD Tanbu juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima penyajian terhadap rancangan dua buah raperda yang selanjutkan dilakukan penyerahan secara simbolis.

“Setelah disampaikan penyajian Dua Buah Raperda tersebut oleh Bupati Tanah Bumbu atau yang mewakili, selanjutkan akan diteruskan kepada Pemandangan Umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian Dua Buah Raperda hari ini, dimana tanggal rapat selanjutnya akan ditentukan di kemuadian hari,” tutupnya.

 

Berita Terkait

Aksi Cepat Tanggap, TP PKK Kalsel Salurkan Air Bersih untuk Warga Banjarmasin
Ajang MTQN XLVIII Tanah Laut Ditutup: Pemkab Tala Siapkan Hadiah Umroh
Mahasiswa Keperawatan ULM Wujudkan Inovasi Ramah Lingkungan, Purifikasi Air Tambak dengan Biochar Carbon Cube Hasil Binaan Telkom Indonesia
Mahasiswa Profesi Ners ULM Angkatan 26 Gelar SALANG PEKA, Wujud Nyata Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Desa Sungai Alang Bebas NAPZA
Ancaman Radikalisme di Era Digital: Saatnya Bersama Melindungi Generasi Muda Barito Kuala
Lima Abad Banjarmasin, Dewan Adat Banjar Kalsel Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Banjar
UMKM Batola Naik Kelas, SSC PLUT BAIMAN Buka Jalan ke Ritel Modern
Mengubah Limbah Jadi Berkah, Pemenang Bumi Berseru Fest Telkom Indonesia Gelar Workshop Pembuatan Biochar di Desa Sungai Sipai

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 07:15 WITA

Mahasiswa Keperawatan ULM Wujudkan Inovasi Ramah Lingkungan, Purifikasi Air Tambak dengan Biochar Carbon Cube Hasil Binaan Telkom Indonesia

Rabu, 23 September 2026 - 01:20 WITA

Mengubah Limbah Jadi Berkah, Pemenang Bumi Berseru Fest Telkom Indonesia Gelar Workshop Pembuatan Biochar di Desa Sungai Sipai

Selasa, 22 September 2026 - 21:22 WITA

Mahasiswa Profesi Ners ULM Angkatan 26 Gelar LANDAS dan CEKATAN SEHAT, Dorong Masyarakat Desa Sungai Landas Atasi Hipertensi

Minggu, 20 September 2026 - 23:49 WITA

PKKMB UNUKASE 2026, Rektor Tekankan Kampus Tanpa Bullying

Sabtu, 19 September 2026 - 18:05 WITA

LKMM 2026 STIKes Intan Martapura: 127 Mahasiswa Ditempa Jadi Pemimpin Muda yang SAKTI

Rabu, 9 September 2026 - 17:34 WITA

PKKMB STIKes Intan Martapura 2026: SATU Langkah Membentuk Mahasiswa yang Tangguh dan Unggul

Senin, 7 September 2026 - 15:50 WITA

UNUKASE Berduka atas Wafatnya H. Rudy Ariffin, Tokoh yang Berjasa bagi Berdirinya Jejak Pendidikan NU di Kalimantan Selatan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:10 WITA

PMI Kabupaten Banjar Distribusikan 2.500 Masker Gratis

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x