DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Irigasi

- Penulis

Sabtu, 5 Maret 2022 - 13:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelitanusantara.net – Dalam rangka Penyampaian 2 (dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab. Tanbu) Masa Persidangan Kesatu, Rapat Ke 13, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu gelar rapat Paripurna.

Rapat yang di hadiri oleh Bupati Tanah Bumbu yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah H Ambo Sakka ini juga di hadiri oleh Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Khollil Alydrus dan Agus Rahmadi, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Rabu (02/03) siang.

Selain itu, turut pula hadir para Asisten dan para Staf Ahli bersama jajaran Kepala SKPD di lingkup Pemkab Tanbu beserta anggota DPRD Kab.Tanbu serta Unsur Forkopimda dan tamu undangan.

Dalam Rapat Paripurna kali ini, penyampaian dua buah Raperda tersebut adalah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Irigasi yang dilakukan demi peningkatan dan kemajuan perekonomian serta kesejahteraan rakyat di Bumi Bersujud.

Dalam kesempatan ini, H Ambo Sakka menyampaikan, dengan telah selesai dilakukannya pembahasan pada tingkat ekskutif, maka dengan ini kembali pihaknya menyampaikan 2 buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif.

Sebagaimana disebutkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah meliputi kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.

Sedangkan maksud dari Perizinan Berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha. Perizinan berusaha berbasis resiko diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Resiko.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 merupakan aturan Pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemandirian Masyarakat di Bidang Kesehatan, Tim Fakultas Kedokteran ULM Beri Pelatihan BHD

“Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel,” ungkapnya.

Kemudian, Raperda kedua tentang Penyelenggaraan Irigasi. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.

Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia. Pengelolaan Irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi.

“Oleh karenanya, Perda Irigasi ini sangat strategis untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terutama dalam menjaga, mendukung dan meningkatkan produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan Petani,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil DPRD Tanbu juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima penyajian terhadap rancangan dua buah raperda yang selanjutkan dilakukan penyerahan secara simbolis.

“Setelah disampaikan penyajian Dua Buah Raperda tersebut oleh Bupati Tanah Bumbu atau yang mewakili, selanjutkan akan diteruskan kepada Pemandangan Umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian Dua Buah Raperda hari ini, dimana tanggal rapat selanjutnya akan ditentukan di kemuadian hari,” tutupnya.

 

Berita Terkait

MUI Kalsel Gandeng Akademisi, Tokoh UNUKASE Masuk Dalam Kepengurusan Baru
GERAKAN PRAMUKA KABUPATEN TABALONG MENGGELAR MUSYAWARAH LUAR BIASA
Penampilan Lyric Band Jadi Sorotan di Mappanre Ri Tasi’e 2026
12 Tahun Penantian, Tanah Bumbu Akhirnya Kembali Raih Juara Umum PORDA PERPAMSI
Catat Tanggalnya! Band Skamen Rider Siap Guncang Mappanre Ri Tasi’e 2026 Tanah Bumbu
Reuni Akbar Universitas PGRI Kalimantan, Nostalgia Serta Kebersamaan
Kades Tanah Laut Perdalam Kepemimpinan di IPDN, Fokus pada Tata Kelola Desa yang Akuntabel
Muscablub Gerakan Pramuka Barito Kuala Momentum Untuk Penataan Organasasi

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:05 WITA

MUI Kalsel Gandeng Akademisi, Tokoh UNUKASE Masuk Dalam Kepengurusan Baru

Jumat, 3 April 2026 - 11:22 WITA

Pengukuhan Guru Besar di UNISKA MAB Banjarmasin, Rektor UNUKASE Hadiri Acara

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:29 WITA

HIMATANSI Menggelar Bhakti Sosial dan Buka Puasa Bersama di Panti Asuhan Raudhatul Yatama

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:14 WITA

Resmi Dilantik, Khairun Noor Tekankan Jabatan sebagai Amanah di Kemenag Tanah Bumbu

Senin, 16 Maret 2026 - 19:34 WITA

Kwarda Gerakan Pramuka Kalsel Laksanakan Kembali Rakerda 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:12 WITA

Keluarga Besar BKMT Kota Banjarmasin Mengadakan Buka bersama Untuk Pererat Silaturrahin Di Bulan Ramadhan.

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:10 WITA

Pelantikan Pengurus BEM UNUKASE Periode 2025/2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:36 WITA

Catat Prestasi Akademik, Mahasiswa PMTK UNUKASE Selesaikan Skripsi di Semester 7

Berita Terbaru

Penampilan Lyric Band asal Banjarmasin saat menghibur penonton di Pesta Pantai Pagatan Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu, Minggu (19/04/2026) malam.

Tanah Bumbu

Penampilan Lyric Band Jadi Sorotan di Mappanre Ri Tasi’e 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 14:22 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x