Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Tanah Bumbu Tahun 2026.
Dua Raperda tersebut masing-masing mengatur tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Sikap Pemkab Tanah Bumbu itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap dua Raperda inisiatif DPRD.
Rapat berlangsung di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Selasa (06/10/2026), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin AM, S.Ag.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, dalam penyampaiannya mengatakan pemerintah daerah mengapresiasi langkah DPRD menginisiasi dua regulasi tersebut.
Menurutnya, kedua Raperda dinilai berkaitan langsung dengan kebutuhan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Tanah Bumbu, lanjut Eryanto, memberikan persetujuan secara substansial agar pembahasan kedua Raperda dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Untuk Raperda Penanggulangan Kemiskinan, pemerintah daerah menilai persoalan kemiskinan membutuhkan penanganan yang terarah, terpadu dan berkelanjutan.
Penanganan juga harus ditopang data yang akurat agar program yang dijalankan tepat sasaran.
Pemkab melihat substansi Raperda tersebut sejalan dengan kebijakan nasional dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta penguatan sinergi lintas sektor.
Salah satu perhatian utama adalah pemutakhiran dan pemanfaatan data penerima manfaat. Data sosial dan ekonomi berbasis by name by address dinilai penting untuk memastikan intervensi pemerintah benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Selain pemerintah daerah, upaya penanggulangan kemiskinan juga diarahkan melibatkan berbagai pihak.
Peran pemerintah desa, dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, serta partisipasi masyarakat diharapkan dapat diperkuat.
Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat dan mendorong pemberdayaan ekonomi, khususnya sektor usaha mikro dan ultra mikro.
Sementara untuk Raperda Pengembangan SDM, Pemkab Tanah Bumbu menilai peningkatan kualitas SDM menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat daya saing daerah.
Pengembangan SDM tidak hanya diarahkan pada pendidikan formal. Pemerintah juga menekankan peningkatan keterampilan kerja, penguasaan teknologi dan kemampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan sektor strategis daerah.
Sejumlah sektor yang menjadi perhatian antara lain industri, pariwisata, pertanian, perikanan hingga ekonomi digital.
Regulasi tersebut juga diharapkan memperkuat pengembangan kompetensi aparatur pemerintah daerah.
Pemkab juga berharap Raperda Pengembangan SDM nantinya dapat menjadi payung hukum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia pendidikan, perguruan tinggi, lembaga pelatihan dan dunia usaha.
Pembahasan nantinya akan diarahkan untuk mencermati substansi setiap pasal, menyempurnakan rumusan serta memastikan regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Rapat paripurna turut dihadiri para asisten dan staf ahli Bupati, pimpinan SKPD, unsur Forkopimda, instansi vertikal, pihak perbankan, Perusda Tanbu serta undangan lainnya.

















