Batulicin – Jajaran Polres Tanah Bumbu memusnahkan sebanyak 2.946 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek di halaman Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (03/09/2026).
Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan menggunakan alat berat jenis stoom. Satu per satu botol yang telah dikumpulkan di lokasi dilindas hingga hancur.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo memimpin langsung proses pemusnahan tersebut. Kegiatan juga dihadiri Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Apriansa Sinatra, Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, serta Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto.
Pemusnahan barang bukti itu turut disaksikan sejumlah unsur terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Pengadilan Negeri Batulicin, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu.
Ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan jajaran Polres Tanah Bumbu terhadap aktivitas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sanksi administratif kepada para penjual miras. Mereka turut diberikan imbauan agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa.
Polres Tanah Bumbu menegaskan upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras akan terus dilakukan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.















