Batulicin – Penyidikan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru PPPK berinisial AP (33) di Kabupaten Tanah Bumbu mengungkap sejumlah barang bukti digital.
Polisi menemukan sekitar 60 video dan dua foto bermuatan seksual dalam perangkat elektronik yang diamankan selama proses penyidikan. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan hubungan antara tersangka dan korban yang masih berusia di bawah 18 tahun saat kejadian.
Fakta tersebut disampaikan Polres Tanah Bumbu dalam konferensi pers di Pendopo Gajah Mada, Kamis (03/09/2026).
Konferensi pers dipimpin Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, didampingi Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Apriansa Sinatra, Kasat Reskrim AKP Taufan Maulana, serta Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan persetubuhan tersebut terjadi dalam rentang Agustus 2024 hingga April 2026.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan hubungan seksual dengan korban sekitar 30 kali.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung di sejumlah lokasi. Di antaranya hotel, mobil milik tersangka, serta rumah korban.
Sementara itu, temuan puluhan rekaman dalam perangkat elektronik masih didalami penyidik. Polisi masih memastikan apakah seluruh peristiwa dugaan persetubuhan tersebut turut direkam oleh tersangka.
Selain barang bukti digital, penyidik juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk pakaian dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander.
Polres Tanah Bumbu masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti dan keterangan yang diperoleh untuk melengkapi proses penyidikan perkara tersebut.















