“Tiket Surga” Rp7 Juta, MUI Bongkar Praktik Aneh Tarekat Menyimpang

- Penulis

Minggu, 13 April 2025 - 10:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris MUI Kabupaten Seram Bagian Barat, Syuaib Pattimura telah melakukan pertemuan dengan empat pimpinan Aliran Sesat yang difasilitasi aparat kepolisian, Rabu (9/4).

Sekretaris MUI Kabupaten Seram Bagian Barat, Syuaib Pattimura telah melakukan pertemuan dengan empat pimpinan Aliran Sesat yang difasilitasi aparat kepolisian, Rabu (9/4).

Maluku – Warga Kabupaten Seram Bagian Barat digegerkan oleh munculnya sebuah kelompok tarekat yang diduga menyebarkan ajaran menyimpang dari syariat Islam. Kelompok ini bukan hanya merombak kalimat syahadat dan isi surat Al-Fatihah, tetapi juga menjual “tiket masuk surga” dengan harga fantastis: Rp7 juta per orang, dan Rp15 juta untuk penebusan orang tua.

Kelompok yang dipimpin oleh seseorang bernama La Bandunga itu diyakini telah mengajarkan doktrin menyimpang, termasuk membebaskan pengikutnya dari kewajiban salat lima waktu, puasa Ramadan, dan zakat.

Tak berhenti di situ, mereka bahkan memiliki kitab ajaran sendiri yang dinamakan “Perisai Diri.” Di dalamnya terdapat perubahan mencolok pada beberapa ayat Al-Qur’an, termasuk surat Al-Fatihah dan kalimat syahadat, yang menjadi landasan utama akidah umat Islam.

Menanggapi keresahan masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat bersama aparat kepolisian langsung menggelar pertemuan dengan empat orang pimpinan kelompok tersebut, Rabu (9/4).

“Setelah kami pelajari kitab ajarannya, kami menemukan banyak penyimpangan yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam,” ujar Sekretaris MUI SBB, Syuaib Pattimura.

Syuaib juga menegaskan bahwa praktik jual-beli “tiket surga” ini sudah berlangsung cukup lama, dan menjadi salah satu daya tarik bagi masyarakat awam untuk bergabung.

“Untuk tiket ke surga dikenakan biaya Rp7 juta. Kalau ingin menebus orang tua, dikenakan Rp15 juta,” ungkapnya.

Atas temuan ini, MUI Kabupaten Seram Bagian Barat telah resmi menghentikan seluruh aktivitas kelompok tersebut. Mereka juga tengah berkoordinasi dengan MUI Provinsi Maluku dan Kementerian Agama RI untuk memastikan penanganan hukum yang tepat sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal proses ini agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas di tengah masyarakat, serta mencegah berkembangnya ajaran-ajaran menyimpang di wilayah lain,” tutup Syuaib.

Kemunculan kelompok ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap ajaran keagamaan, serta perlunya literasi dan pemahaman agama yang benar di tengah masyarakat agar tidak mudah terjerumus pada ajaran yang menyesatkan.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:28 WITA

Sekda Tanah Bumbu Serahkan Bak Sampah dan Bibit Pohon Buah untuk Dukung Gerakan Peduli Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:17 WITA

Pesan Khusus Bupati Andi Rudi Latif Saat Melantik Pimpinan Baru Dinas Perikanan Tanah Bumbu

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:15 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Launching Aplikasi Si-Tegar BerAKSI, Permudah Akses Lowongan Kerja

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:07 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Strategi Komunikasi Publik di Era Digital

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:51 WITA

DPRD Tanah Bumbu Dengarkan Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi Terkait Raperda Perizinan Berbasis Risiko

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:46 WITA

DPRD Tanah Bumbu Mediasi Polemik Solar Subsidi Nelayan Batulicin, Ini Hasilnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:10 WITA

Diskumdagri Tanah Bumbu Bekali Pelaku Usaha Mikro Soal Halal dan Legalitas Produk

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:04 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka Pelatihan Petugas Lapangan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Berpartisipasi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x