Batulicin – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (25) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.
Peristiwa yang mengejutkan ini terjadi pada Kamis, 10 April 2025, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Simpang Empat. Korban, seorang remaja berusia 14 tahun, diduga disetubuhi oleh N saat ia tertidur. Menurut keterangan Y (33), ibu korban, saat itu ia bersama suami dan N berada di rumah, sementara putrinya tertidur di tempat yang sama. Setelah keluar untuk membeli minuman, Y kembali dan mendapati putrinya menangis, sementara N terlihat tertidur.
Setelah mendengar pengakuan menyedihkan dari putrinya, Y segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.
“Kami menerima laporan berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, pada Jumat (11/4).
Tim Reskrim Polsek Simpang Empat bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 10.30 Wita. Kapolsek Simpang Empat, AKP H. Tony Haryono, menambahkan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang relevan untuk proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi pakaian korban dan barang pribadi lainnya.
“Pelaku saat ini berada di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Tony.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kekerasan dan eksploitasi.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan demi keamanan dan perlindungan anak-anak.















