Tanah Bumbu – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Kali ini, sebuah sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi DA 4381 ZAY milik Fery Pranata Pradana hilang dari rumah orang tuanya di Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (4/2) dini hari. Sebelumnya, pada Senin (3/2) sekitar pukul 23.00 WITA, orang tua pelapor baru saja pulang dari ladang karet dan memarkirkan kendaraannya di samping rumah. Namun, sekitar pukul 05.00 WITA, nenek pelapor yang tinggal di rumah sebelah menyadari bahwa motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya.
Mendapat kabar tersebut, pelapor yang tinggal di Perum Grand Arraudah 6, Desa Barokah, langsung mendatangi rumah orang tuanya untuk memastikan kejadian itu. Setelah dipastikan bahwa motornya telah dicuri, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 34.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polsek Mantewe bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanbu dan didukung oleh Polsek Hampang melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu (5/2) sekitar pukul 19.00 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Kedua tersangka, berinisial B (19) dan I (15), ditangkap di Dusun Malangkaian, RT.001, Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Tanbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Jonser Sinaga menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.
“Kami akan terus berupaya menekan angka kriminalitas, terutama pencurian kendaraan bermotor, demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Jonser.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut guna pengembangan kasus dan kemungkinan keterlibatan dalam tindak kejahatan lainnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.















