Martapura – Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, digegerkan dengan kasus pencabulan di sebuah pondok pesantren (ponpes). Oknum pimpinan ponpes berinisial MR (42) diduga mencabuli sedikitnya 20 santri sejak 2019. Polisi telah menetapkan MR sebagai tersangka.
Kasus ini terkuak setelah seorang santri perempuan berinisial AH melaporkan tindakan cabul MR pada Jumat (10/1/2025). Keberanian AH memicu santri lainnya untuk angkat bicara. Salah satu korban, ABD, akhirnya melapor ke Polres Banjar pada Sabtu (11/1/2025).
“Permasalahan ini sudah berlangsung sejak 2019, tapi para korban takut melapor karena mendapat ancaman,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Banjar Ipda Anwar.
MR diduga menggunakan modus dengan memanggil korban ke kamarnya untuk alasan pijat. Dalam aksinya, ia berpura-pura kerasukan jin perempuan dan mencabuli korban dengan dalih membuang sial. Korban juga diiming-imingi uang atau hadiah untuk tetap diam.
Beberapa korban kini telah kembali ke kampung halaman mereka di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, membuat investigasi polisi menjadi lebih sulit.
MR dikenai Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Saat ini, MR telah ditahan di Mapolres Banjar.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di lingkungan ponpes. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan keprihatinannya dan berjanji membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Kami prihatin, apalagi jika pelakunya adalah pimpinan. Kami akan mengoptimalkan perlindungan santri,” ujar Nasaruddin.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati, mendesak percepatan pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lembaga pendidikan agama. Meski Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 telah diterbitkan, implementasinya di ponpes masih minim.















