Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menyelenggarakan sosialisasi terkait bantuan keuangan kepada partai politik.
Kegiatan berlangsung di Hotel Ebony Batulicin pada Selasa (03/12/24), dengan dihadiri oleh pengurus partai politik yang memiliki kursi di DPRD setempat.
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Putu Wisnu Wardana, mewakili Bupati Zairullah Azhar, secara resmi membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya momentum ini untuk bersama-sama berupaya mendukung pembangunan daerah melalui tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Kepala Bakesbangpol Tanbu, Nahrul Fajeri, menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman partai politik dalam melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan dengan tepat waktu dan sesuai peruntukan.
“Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan agar persyaratan, ketentuan dan proses pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan dapat dipahami oleh partai politik sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Putu Wisnu Wardana menyoroti bahwa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik adalah amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan peraturan pemerintah terkait.
“Hal ini bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsi politiknya. Termasuk pendidikan politik bagi masyarakat, konsolidasi partai dan penguatan demokrasi di tingkat lokal maupun nasional,” jelas Wisnu.
Ia juga menambahkan, Peraturan Daerah mengenai bantuan keuangan kepada partai politik telah dirancang secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Diharapkan, regulasi ini dapat memastikan mekanisme pemberian bantuan menjadi lebih jelas, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan mekanisme pemberian bantuan keuangan menjadi lebih jelas, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.















