Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor: Babak Baru Kasus OTT di Kalsel

- Penulis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 15:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor

Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini diajukan setelah Sahbirin lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK pada Minggu, (6/10/2024).

Berdasarkan pantauan RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024), praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis (10/10/2024) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan ini mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Sahbirin Noor.

Namun, hingga saat ini, isi permohonan praperadilan dari pihak Sahbirin belum ditampilkan secara lengkap. Sidang perdana terkait gugatan ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 28 Oktober 2024.

OTT KPK di Kalimantan Selatan pada awal Oktober lalu berhasil mengamankan 17 orang. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan tujuh tersangka, termasuk Gubernur Sahbirin Noor. Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan tersangka lain, seperti Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kepala Bidang Cipta Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen), dan beberapa pihak lainnya yang terkait dengan dugaan korupsi di Dinas PUPR Kalsel.

Baca Juga:  DPC APRI Tanbu Gelar Rapat Koordinasi bersama Anggota

Meski demikian, KPK hanya menahan enam tersangka. Sahbirin sendiri tidak tertangkap dalam OTT tersebut, namun KPK telah mengambil langkah pencegahan agar Sahbirin tidak melarikan diri ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 7 Oktober 2024.

Dari OTT itu, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp12,1 miliar dan 500 dolar AS. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee 5 persen yang terkait dengan proyek di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.

Berita Terkait

Kebakaran Dini Hari di Tanah Bumbu Rusak 13 Rumah, 33 Jiwa Terdampak
Lindungi Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan SKK Penagihan Rp3,25 Miliar ke Kejari Kotabaru
Pemkab Tanah Bumbu Raih Penghargaan Terbaik 1 Jamsostek Awards 2025 se-Kalimantan Selatan
117.385 Pekerja Terlindungi, Tanah Bumbu Masuk Nominasi Jamsostek Awards 2025
Pria Tewas Tertemper Kereta Api di Perlintasan Soragan Bantul
Bank Kalsel Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Nasabah di Tanah Bumbu
Remaja Putri Wajib Tahu! Mahasiswa Keperawatan FKIK ULM Bagikan Kiat Jaga Kebersihan Diri saat Menstruasi
Mahasiswa Keperawatan ULM Edukasi Remaja Putri Tentang Siklus Menstruasi dan Gangguan Reproduksi

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:47 WITA

Kebakaran Dini Hari di Tanah Bumbu Rusak 13 Rumah, 33 Jiwa Terdampak

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:22 WITA

Lindungi Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan SKK Penagihan Rp3,25 Miliar ke Kejari Kotabaru

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:21 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Raih Penghargaan Terbaik 1 Jamsostek Awards 2025 se-Kalimantan Selatan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:19 WITA

117.385 Pekerja Terlindungi, Tanah Bumbu Masuk Nominasi Jamsostek Awards 2025

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Luncurkan Kredit Tanpa Bunga untuk UMKM

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:28 WITA

586 Peserta Brimob Cup III Tanah Bumbu Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Batulicin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:14 WITA

Sambangi Polres Tanah Bumbu, Siswa SMP Muhammadiyah Dapat Edukasi Kenakalan Remaja

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:01 WITA

Ketua TP PKK Andi Irmayani Rudi Latif Serahkan Bantuan bagi Warga Terdampak Kebakaran di Gang Andalas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x