Terungkap! Paman Birin Diduga Terlibat Korupsi Miliaran dari Proyek Pemerintah

- Penulis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 18:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Suap

Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Suap

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. Sahbirin diduga menerima fee sebesar 5% dari beberapa proyek yang dikerjakan di wilayah tersebut.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kalimantan Selatan pada Minggu, 6 Oktober 2024. Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10), lembaga antirasuah tersebut mengumumkan total tujuh tersangka.

Dalam pernyataannya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan lima tersangka sebagai penerima suap dan dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap. Berikut daftar para tersangka yang terlibat:

Tersangka Penerima:

  1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
  2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan)
  3. Yulianti Erynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel)
  4. Ahmad (Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam)
  5. Agustya Febry Andrean (Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

Tersangka Pemberi:

  1. Sugeng Wahyudi (Pihak Swasta)
  2. Andi Susanto (Pihak Swasta)

Ghufron menjelaskan, dugaan suap ini melibatkan proyek besar di Pemprov Kalsel, termasuk Pembangunan Lapangan Sepakbola dan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terpadu serta Pembangunan Gedung Samsat. Para tersangka diduga telah menyepakati fee sebesar 5% dari nilai proyek untuk Sahbirin Noor.

Selama penyelidikan, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar yang diduga merupakan bagian dari fee proyek tersebut, yang diberikan oleh Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Tak hanya itu, KPK juga menemukan uang tambahan sebesar Rp 12 miliar dan USD 500 yang diduga terkait proyek lain di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.

Baca Juga:  Gelar Bimtek Srikandi, Yusri : Dukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

“Uang senilai Rp 12,1 miliar dan USD 500 yang ditemukan pada Yulianti, Agustya, dan Ahmad juga merupakan bagian dari fee 5% yang ditujukan untuk Gubernur Sahbirin Noor,” ungkap Ghufron.

Atas tindak pidana tersebut, Sahbirin Noor dan para penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski enam dari tujuh tersangka telah ditahan oleh KPK, Gubernur Sahbirin Noor hingga kini masih belum ditahan.

Kasus ini langsung menarik perhatian publik, mengingat posisi Paman Birin sebagai Gubernur Kalsel. Masyarakat berharap proses hukum bisa berjalan transparan dan adil, serta menyeret seluruh pelaku yang terlibat ke meja hijau.

KPK terus mendalami kasus ini, sementara Gubernur Kalsel diperkirakan akan segera menghadapi penahanan dalam waktu dekat.

Berita Terkait

Puslitbang Polri Teliti Penanganan Demonstrasi di Tanah Bumbu, Tekankan Pendekatan Humanis
Ghea Putri Alisya dan Muhammad Rayhan Resmi Dinobatkan Sebagai Duta Prodi D3 Keperawatan STIKes Intan Martapura 2026.
Hima ARS Stikes Intan Martapura Gelar Grand Final Duta Program Studi Sarjana Administrasi Rumah Sakit
Upacara Penuh Khidmat hingga Kebersamaan Tanpa Sekat Mewarnai Hardiknas 2026 di UNUKASE
Dinas Kominfo SP Tanah Bumbu Targetkan Seluruh Desa Bebas Blankspot
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Workshop Peta Proses Bisnis 2026
Pemkab Tanah Bumbu Matangkan Persiapan Pemberangkatan Haji 2026, Prioritaskan Pelayanan Lansia
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Konsumsi Pangan Lokal Lewat Sosialisasi Menu B2SA di Batulicin

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:57 WITA

UNUKASE Buka Akses Global bagi Mahasiswa dan Dosen Melalui Kerja Sama dengan INTI Malaysia

Jumat, 24 April 2026 - 14:30 WITA

Alumni Berpeluang Meraih Beasiswa S2 di Uzbekistan, UNUKASE Terima Delegasi IBISRC

Rabu, 22 April 2026 - 20:05 WITA

MUI Kalsel Gandeng Akademisi, Tokoh UNUKASE Masuk Dalam Kepengurusan Baru

Sabtu, 18 April 2026 - 22:43 WITA

Reuni Akbar Universitas PGRI Kalimantan, Nostalgia Serta Kebersamaan

Jumat, 3 April 2026 - 11:22 WITA

Pengukuhan Guru Besar di UNISKA MAB Banjarmasin, Rektor UNUKASE Hadiri Acara

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:29 WITA

HIMATANSI Menggelar Bhakti Sosial dan Buka Puasa Bersama di Panti Asuhan Raudhatul Yatama

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:14 WITA

Resmi Dilantik, Khairun Noor Tekankan Jabatan sebagai Amanah di Kemenag Tanah Bumbu

Senin, 16 Maret 2026 - 19:34 WITA

Kwarda Gerakan Pramuka Kalsel Laksanakan Kembali Rakerda 2026

Berita Terbaru

HWPL menyelenggarakan “DPE–HWPL Peace Education Teacher Graduation Ceremony” di Maseru lesotho pada (13/03/2026).

Internasional

HWPL Selenggarakan Wisuda Guru Pendidikan Perdamaian di Lesotho

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:45 WITA

HWPL Global Branch 12 menyelenggarakan kegiatan “2026 HWPL Cambodia Religious Youth Peace Camp” di Asia Euro University, Phnom Penh, Kamboja

Internasional

Kamp Pendidikan Perdamaian Agama Digelar di Phnom Penh, Kamboja

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:37 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x