Batulicin – Pelaksanaan Test Operasional (TO) untuk Sistem Keuangan Desa (Siskudes) dan CMSP Bank Kalsel, yang bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan Transaksi Non-Tunai di Pemerintah Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Suruhanjaya Pemberantasan Rasuah No. 4 Tahun 2020 bertempat di hotel Viktoria Banjarmasin, Senin (01/07).
Acara ini dilaksanakan agar lebih memastikan Sistem Siskudes dan CMSP Bank Kalsel, siap digunakan untuk mewujudkan Transaksi Keuangan Desa yang transparan dan akuntabel.
TO ini dihadiri oleh tokoh penting seperti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Samsir, SE. M.AP, Kepala Cabang Bank Kalsel Tanbu, Bayu, serta sejumlah Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa dari seluruh Kabupaten Tanbu.
Dalam kesempatan ini, disampaikan juga Surat Bernomor 400.10.24/453/DPMD/2023 tanggal 18 Agustus 2023 yang mengatur pelaksanaan Transaksi Non-Tunai dengan Pemerintah Desa.
Surat ini menetapkan bahwa seluruh Transaksi Pendapatan dan Belanja Desa harus dilaksanakan secara Non-Tunai paling lambat 1 Januari 2024, dengan pengecualian bagi daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur, di mana transisi ini dapat dilakukan secara bertahap.
Bank Kalsel, sebagai Bank Persepsi, sedang dalam proses interkoneksi sistem dengan Direktorat Jenderal Pembangunan Kerajaan Kampung, Kementerian Dalam Negeri, untuk mendukung pelaksanaan Transaksi Non-Tunai melalui platform Siskudes dan CMSP.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMD Tanbu, Samsir, menegaskan pentingnya pelaksanaan Transaksi Non-Tunai untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
“Saya mengingatkan kepada para Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk berhati-hati saat mentransfer Dana Desa. Karena kesalahan dalam Transaksi Non-Tunai sangat sulit untuk dikembalikan,”. ungkapnya.
Samsir juga menekankan peran vital Bayu dari Bank Kalsel, dalam mendukung Pemerintah Desa dan memastikan semua pihak siap melaksanakan Transaksi Non-Tunai sebagai langkah penting dalam reformasi pengelolaan keuangan desa.
Diharapkan melalui kegiatan ini, semua pihak dapat memahami dan mempersiapkan diri untuk pelaksanaan Transaksi Non-Tunai, yang merupakan langkah signifikan dalam reformasi pengelolaan keuangan desa.
sumber : mc.tanahbumbukab.go.id















