Tanah Bumbu – Penangkapan Pemuda yang Diduga Membawa Kabur Anak Gadis Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pemuda asal Batulicin dengan inisial GH yang diduga membawa kabur seorang anak gadis, berdasarkan laporan dari orang tua korban.
GH berhasil diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, yang dibantu oleh Unit Jatanras Polresta Denpasar dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Penangkapan dilakukan di Perumahan Beranda Bukit, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Kamis (29/02) sekitar pukul 00.30 WITA.
Kasi Humas Polres IPTU Jonser Sinaga menyatakan bahwa GH ditangkap terkait dengan dugaan tindak pidana membawa lari seorang wanita yang masih di bawah umur tanpa izin dari orang tua atau wali, sebagaimana diatur dalam Pasal 332 ayat (1) KUHP.
“Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, tim Kepolisian berhasil mengamankan GH di Provinsi Bali, dan telah dibawa menuju Polres Tanah Bumbu guna proses Hukum lebih lanjut,” kata IPTU Jonser Sinaga.
Sebelumnya, pada Jumat (09/02), di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, pelapor menyadari bahwa anak gadisnya tidak berada di kamar. Setelah ditanya kepada kakak korban, diketahui bahwa korban pergi untuk jogging hingga pukul 09.00 WITA.
Pukul 11.00 WITA, pelapor mencoba menghubungi nomor anak gadisnya yang masih aktif, namun tidak diangkat. Pada pukul 13.00 WITA, nomor tersebut tidak aktif lagi. Selanjutnya, pelapor mengetahui bahwa korban berpacaran dengan seseorang berinisial GH yang tinggal di Batulicin.
Korban juga mengirimkan pesan kepada kakaknya bahwa ia ingin keluar dari rumah dan hidup mandiri. Setelah mengetahui hal ini, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui. (BK)















