Batulicin – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap seorang pelajar terkait kasus narkotika. Penangkapan berlangsung pada Rabu malam (24/01), di Gg. Mawar, Tungkaran Pangeran.
Penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai transaksi sabu-sabu di sekitar wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim melaksanakan penangkapan pada pukul 23.30 WITA.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu, handphone, timbangan digital, tas kecil, plastik klip, dan sepeda motor Honda Genio. Uang tunai Rp. 1.000.000 juga ditemukan bersama pelaku.
SA pelajar berusia 18 tahun, ditangkap di rumahnya di Tungkaran Pangeran. Ia kini dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian RI, diwakili oleh M. Salehsyahrullah dan M. Rijal Fadhli, turut membantu dalam penangkapan ini.
Proses hukum akan dilakukan untuk memastikan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana narkotika.















