Pelitanusantara.net – Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu), diantaranya bertujuan untuk melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan, yang dapat diakses oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/pengguna.
PKS Pemanfaatan Data dan dokumen kependudukan antar pihak dilakukan, oleh Kepala Disdukpencapil Tanbu, Gento Hariyadi pada Rabu (29/3/2023) bertempat di ruang rapat Disdukpencapil Tanbu.
Oleh sebab itu, pihaknya melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan dua Dinas terkait yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu. Yakni, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Adapun PKS Pemanfaatan Data Kependudukan dilakukan oleh Disdukpencapil, dengan OPD yaitu dari PKS berisi tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik.
Disamping itu, Disdukcapil kembali melakukan integrasi pelayanan dengan OPD, yang bergerak pada layanan publik dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Oleh karenanya, Disdukpencapil Tanbu sebagai sumber data melakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan PKS, sesuai persyaratan dan aturan yang berlaku yaitu pengamanan data menggunakan sertifikasi International Organization for Standardization/ISO 27001.
Sehingga tahun 2023 ini, beberapa OPD yang menjadi target akan dilakukan PKS melalui proses dan tahapan yang berlangsung. Langkah Disdukpencapil selain pelayanan pablik penerbitan dokumen, juga harus mengejar integrasi dengan OPD yang ada. (Rel/NF)















