BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar kembali melakukan giat operasi Patroli Ketertiban dan Ketentraman Umum di tengah pandemi Covid-19 yang di lakukan diwilayah Kecamatan Simpang Empat.
Adapun sasaran giat dalam operasi patroli pengawasan kali ini yakni tempat hiburan karaoke dan cafe di Kecamatan Simpang Empat.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan surat teguran pada 5 buah tempat karaoke yang beroperasi tanpa memiliki izin usaha.
Dari 5 tempat karaoke tersebut petugas mendapati tiga tempat karaoke yang ada pengunjungnya sedang minum minuman keras di dalam room karaoke.
Selanjutnya sisa miras diamankan oleh petugas untuk dijadikan barang bukti dan kemudian akan dimusnahkan.
Petugas kemudian memberikan surat larangan untuk beroperasi kepada pemilik karaoke yang belum memiliki izin, sedangkan untuk pengunjung dan pemilik karaoke lain yang melanggar perda akan dikenakan sanksi dan surat teguran.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar M Putu Wisnu Whardana melalui Kepala Bidang Perundang undangan Daerah M Untung RLU, mengatakan, kegiatan patroli pengawasan dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari kegiatan operasi yang dilakukan masih banyak terdapat pelanggaran terhadap peraturan daerah diantaranya terdapat 5 tempat hiburan yang tidak memiliki izin dan menyediakan minuman keras.
“Semua tempat hiburan yang melanggar aturan dan tidak memiliki izin, sesuai dengan SOP kita berikan surat teguran kepada pemilik tempat hiburan,” kata Kabib PPUD Satpol PP Damkar Tanbu.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam untuk segera mengurus perizinan dan tidak menyediakan minuman keras ditempat hiburan. (**)