Kam. Des 5th, 2024

Warga Kintap Hearing ke Kantor Bupati, Masalah PT.Indoraya Everlatek/PKIS

PELITANUSANTARA.NET – Beberapa warga Kintap didampingi LSM Persatuan Masyarakat Adat (Permada) Tala Hearing ke Kantor Bupati Tanah Laut. Senin, (29/3/2021).

Kedatangan mereka kekantor Bupati itu berkaitan dengan beberapa persoalan PT,Indoraya Everlatek/Pakis, yang beroperasi diwilayah Kintap. Kedatangan perwakilan warga itu disambut oleh Sekdakab Tala.

Merunut Suhariyanto, selaku humas Permada setidaknya ada 5 poin yang sudah disampaikan kepada Pemkab Tala yakni diantaranya;

▪︎Tuntutan pertama Agar PT Indoraya/Pakis, segera mengembalikan plasma seluas 700 Ha.

▪︎Kedua menyelesaikan permasalahan daerah aliran sungai, karena ada puluhan hektar Daerah Aliran Sungai (Das) diduga ditanami kelapa sawit.

▪︎Ketiga segera menyelesaikan permasalah Hutan Konversi (HPK), Ada ratusan Hektar lahan hutan Konversi yang di tebang dan di ganti dengan tanaman Sawit.

▪︎Keempat agar segera menyelesaikan persoalan karyawan lokal yang di PHK pada tahun 2017 lalu. Dan

▪︎Kelima Agar PT Indoraya/Pakis segera mengurus Ijin Hak Guna Usaha (HGU), karena diduga saat ini hanya mengantongi izin lokasi saja.

Aban, selaku Ketua Permada yang membawa beberapa orang perwakilan dari masyarakat Kintap mengatakan, “sebenarnya kami hari ini ingin membawa 300 orang sesuai dengan izin yang sudah di sampaikan ke Polres Tanah Laut.” Ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Sekda Dahnial Kiffli mengatakan, bahwa pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan LSM Permada dan warga untuk dipelajari dan dilakukan telaah lebih dulu.

“Aspirasi ini kami rumuskan terlebih dahulu lalu nanti kami sampaikan kepada Bupati, karena yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan adalah Bupati,” terangnya.

Dahnial pun mengapresiasi LSM Permada yang telah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah.

“Terimakasih telah menyalurkan aspirasi dan memberikan informasi kepada kami, karena perusahaan ini ada di Tala dan menyangkut warga Tala. Tentunya semua yang menjadi kewenangan Pemkab Tala akan kami lakukan,”pungkasnya.

PT.Indoraya Everlatex/Pakis saat dihubungi kru media ini enggan berkomentar, “mohon maaf pak, kami tidak bisa melayani media karena LSM kan mempertanyakan ke Pemda,” katanya singkat. (bar)

Artikel ini pernah tayang di suarakalimantan.com dengan judul Komisi III DPRD Tala Perjuangkan Kawasan HGU, Supaya Bisa Diaspal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *