PELITANUSANTARA.NET-Virtual Police yang tengah dijalankan Bareskrim Polri sudah mengirim teguran ke 21 akun media sosial (medsos). Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, S.I.K., M.Si belum lama tadi.
Disampaikannya, teguran itu diberikan terkait potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Ya benar sudah 21 akun,” terang Kadiv Humas Polri yang dilansir dari laman Polri.go.id.
Kadiv Humas Polri mengatakan, berbagai akun itu kebanyakan ditegur karena mengunggah konten yang berbau provokasi. Ketika mendeteksi hal tersebut, Virtual Police menjalankan tugasnya untuk melakukan teguran.
Dalam hal ini, kebanyakan unggahan yang ditegur oleh polisi di dunia siber tersebut berasal dari media sosial Twitter. “Provokasi ya (alasan teguran). Belum terkonfimasi (sudah dihapus semua atau tidak),” ungkap Irjen Pol. Pol. Argo Yuwono.
Perlu diketahui sebelumnya Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memberikan gagasan soal Virtual Police berkenaan dengan penanganan pelanggaran pidana terkait dengan UU ITE.(net/tbn)
Editor:ahmadi