Kam. Jul 25th, 2024

Situs TikTok Cash Diblokir Kominfo

By Redaksi Feb11,2021

PELITANUSANTARA.NET- Situs Tiktokcash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok diblokir oleh -Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi dikutif dari antara mengatakan, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir.

Pemblokiran oleh Kominfo tersebut lantaran Tiktokcash dinilai sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Perlu diketahui Tiktokcash menawarkan paket keanggotaan seperti “pekerja sementara” seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga “general manajer” seharga Rp49.999.000 masa berlaku 365 hari.

Sementara itu pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo, menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

“Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda,” kata Catherine.

TikTok meminta pengguna mereka berhati-hati terhadap tawaran seperti itu.(tar/net)

Editor:ahmadi

Baca Juga  Wagub Berharap Tokoh Masyarakat Bisa Pinjamkan Rumah atau Lahan untuk Tempat Pengungsian

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *