PELITANUSANTARA.NET- Korlantas Polri akan melakukan beberapa upaya seperti penyekatan dan operasi yustisi untuk mencegah pergerakan masyarakat.
Hal itu dilakukan menindaklanjuti keputusan pemerintah tentang pelarangan mudik Lebaran 2021 guna mencegah risiko penularan dan penyebaran Covid-19.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudi Antariksawan menjelaskan Pola yang digunakan Kepolisian dalam mencegah dan meningkatkan Operasi Yustisi adalah pengamanan sesuai kebijakan Pemerintah.
Disampaikannya, kepolisian juga memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Operasi yustisi dan pembatasan pemudik adalah cara yang paling tepat tanpa menimbulkan polemik di masyarakat.
“Tahun 2021, mudik ditiadakan, Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Kami akan melakukan tindakan pencegahan secara tegas dan humanis,” kata Kabag Ops Korlantas Polri.(ril)