PELITANUSANTARA.NET-Intervensi kebijakan Program Ekonomi Nasional (PEN) telah melindungi konsumsi masyarakat tidak hanya kalangan miskin dan rentan tetapi juga kelas menengah.
Hal itu menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu terjadi melalui perluasan penerima dan manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako, bantuan sembako Jabodetabek, bantuan sembako tunai, serta bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa.
“Kemudian bantuan beras PKH, bantuan tunai penerima Kartu Sembako, subsidi gaji/upah, Kartu Pra Kerja, diskon listrik, subsidi kuota internet PJJ, bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan dan tenaga pendidik honorer,” katanya dikutif dari antara.
Ia menyebutkan realisasi program perlindungan sosial untuk mendukung konsumsi rumah tangga mencapai Rp220,39 triliun untuk sepanjang 2020 atau lebih tinggi dari alokasi awal sebesar Rp203,9 triliun.
Tak hanya itu, pemerintah juga mendukung masyarakat miskin dan rentan melalui insentif dunia usaha terutama kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar tetap bertahan dari dampak pandemi.
Sepanjang 2020 pemerintah telah menyalurkan dukungan UMKM sebesar Rp112,4 triliun sehingga sangat membantu UMKM untuk tetap melakukan aktivitas ekonomi.
Secara khusus sebanyak 97 persen usaha mikro penerima BPUM masih tetap melanjutkan usahanya sehingga aktivitas ekonomi UMKM tetap berjalan dan daya beli masyarakat miskin dan rentan terdampak dapat terjaga di masa pandemi.
“Pemerintah optimis namun tetap waspada bahwa pandemi dapat dikendalikan dan aktivitas sosial ekonomi terus berangsur pulih sehingga tingkat kemiskinan dan pengangguran ke depannya dapat menurun kembali,” katanya.(amd/tar)
Editor :ahmadi